TALIABU — Ratusan sepeda motor dinas yang tak lagi layak pakai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bakal dilelang. Rencananya, proses lelang baru bisa dieksekusi pada 2027 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Sano Parigi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme lelang melalui KPKNL yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Mengapa Proses Lelang Baru 2027?
Menurut Sano, tahapan lelang tidak bisa dilakukan secara instan. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah penilaian kondisi barang oleh tim KPKNL untuk menentukan harga jual.
“Tujuan nilai kondisi barang itu untuk menentukan harga barang untuk dijual atau dilelang. Makanya, kami akan mendatangkan Tim KPKNL untuk melakukan penilaian,” kata Sano, Senin (13/7/2026).
Kendala utama saat ini adalah anggaran. Biaya kedatangan tim KPKNL sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Taliabu. Jika tidak masuk dalam Anggaran Perubahan tahun ini, maka proses baru akan berjalan pada tahun depan.
Bukan Cuma Motor, Laptop dan Mobil Juga Masuk Daftar
Kepala BPKAD menambahkan, aset yang akan dilelang tidak terbatas pada kendaraan roda dua. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Taliabu bisa mengusulkan aset lain yang sudah tidak produktif.
“Semua tergantung dari usulan masing-masing Dinas di Pemkab Taliabu. Bisa saja, laptop, mobil, dan aset-aset lainnya,” tutup Sano.
Lelang aset ini merupakan bagian dari upaya pemkab merapikan pengelolaan barang milik daerah. Kendaraan yang sudah rusak berat selama ini kerap menjadi beban penyimpanan dan tidak memberikan nilai guna bagi pemerintah.
Setelah penilaian selesai, hasil lelang akan menjadi pendapatan asli daerah yang bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.