Pencarian

DPMPTSP Taliabu Temukan Banyak Pelaku Usaha di Bobong Belum Punya Izin, Bakal Inspeksi Lapangan

Selasa, 14 Juli 2026 • 12:13:31 WIB
DPMPTSP Taliabu Temukan Banyak Pelaku Usaha di Bobong Belum Punya Izin, Bakal Inspeksi Lapangan
DPMPTSP Taliabu menemukan banyak pelaku usaha di Bobong yang belum memiliki izin usaha.

BOBONG — Temuan puluhan pelaku usaha tanpa izin di Kota Bobong mendorong Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk bergerak cepat. Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Stevi Wandan, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang beroperasi tanpa dokumen legal.

“Kami temukan ada banyak pelaku usaha yang belum mengantongi, dan semua ini kami temukan di wilayah kota Bobong. Kami akan mencari tahu apa kendalanya,” kata Stevi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Kendala Perizinan: Terhenti di Tengah Jalan

Stevi menjelaskan, persoalan tidak hanya terjadi pada pelaku yang belum sama sekali mengurus izin. Sebagian dari mereka sudah memulai proses namun tidak menuntaskannya hingga rampung.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha. Untuk itu, harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan Tim Terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan kedepan,” ujarnya.

Sosialisasi RDTR Kota Bobong Jadi Prioritas

Selain inspeksi, DPMPTSP berencana menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong. Langkah ini dinilai krusial agar pelaku usaha memahami zonasi wilayah usaha mereka.

“Supaya pelaku usaha dapat memahami zonasi wilayah. Termasuk batas-batas zona hijau, kuning, dan merah,” jelas Stevi.

Menurutnya, pemahaman soal RDTR menjadi semakin penting karena sistem perizinan Online Single Submission (OSS) kini mewajibkan integrasi zonasi usaha. Artinya, aturan tata ruang daerah harus menjadi acuan mutlak dalam setiap penerbitan izin.

“Perlu dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang RDTR Kota Bobong sehingga Integrasi zonasi usaha dalam sistem perizinan OSS menjadi syarat mutlak. Kemudian, RDTR dapat menjadi acuan zonasi dan pemanfaatan lahan bagi seluruh pelaku usaha,” ucapnya.

TKPRD Diaktifkan Kembali untuk Pengawasan

Untuk memperketat pengawasan ke depan, DPMPTSP juga berencana mengaktifkan kembali Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Tim ini akan bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Pulau Taliabu.

“Perlu diaktifkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang daerah sehingga memudahkan penerbitan izin dan pengendalian penataan ruang,” tutup Stevi.

Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks