BOBONG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menemukan banyak pelaku usaha perikanan di wilayah Kota Bobong yang belum mengantongi izin usaha. Temuan ini terungkap dari hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim terpadu pada Senin (13/7/2026) lalu.
Apa yang Ditemukan DPMPTSP di Bobong?
Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Stevi Wandan, mengungkapkan bahwa sebagian pelaku usaha sama sekali belum memulai proses pengurusan izin. Sementara itu, sebagian lainnya sudah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun prosesnya belum tuntas hingga kini.
"Kami temukan ada banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin, dan semua ini kami temukan di wilayah Kota Bobong. Kami akan mencari tahu apa kendalanya," kata Stevi kepada cermat.
Menurutnya, inspeksi lapangan yang melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera digelar untuk memetakan persoalan secara menyeluruh. "Untuk itu harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan tim terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan ke depan," ujarnya.
DKP Pulau Taliabu Tutup Suara, Alasan Kesehatan
Di tengah temuan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Taliabu justru belum memberikan penjelasan. Kepala DKP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), mengaku belum bisa berkomentar karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Maaf, kami belum bisa berkomentar. Karena beberapa hari ini kurang sehat," kata Ismail kepada cermat.
Ismail juga menolak memberikan tanggapan terkait peran DKP dalam pengawasan produksi hasil tangkapan telur ikan terbang serta pendampingan bagi pelaku usaha yang belum berizin. Ia justru mengarahkan agar persoalan ini ditanyakan langsung ke DPMPTSP. "Maaf, kami belum bisa berkomentar lebih. Tanyakan langsung saja di DPMPTSP, karena kami masih kurang fit," ujarnya.
Mengapa Peran DKP Krusial dalam Perizinan?
Dalam mekanisme perizinan usaha perikanan, proses pengajuan memang dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola DPMPTSP. Namun, DKP sebagai OPD teknis memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan di lapangan.
Tanpa keterangan dari DKP, gambaran utuh mengenai kendala yang dihadapi pelaku usaha—mulai dari syarat teknis hingga pengawasan hasil tangkapan—masih gelap. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut dari dinas teknis tersebut untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam pengelolaan sumber daya laut di Taliabu.