SOFIFI — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) masih menunggu kejelasan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang totalnya menembus angka Rp610 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp580 miliar dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp30 miliar.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky CH. Richfat, menyampaikan hal itu pada Selasa (14/7/2026). Ia mengaku Bupati Haltim saat ini masih menempuh jalur negosiasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi pembayaran atas kewajiban tersebut.
Dana Rp580 Miliar dari Pusat Jadi Andalan Perkuat Fiskal Daerah
Ricky menjelaskan, jika anggaran DBH kurang bayar itu bisa direalisasikan, kondisi fiskal daerah akan semakin kuat. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dialami oleh Halmahera Timur. Daerah lain di Indonesia juga mengalami nasib serupa dengan tunggakan dari pusat maupun provinsi.
“Apabila anggaran tersebut bisa direalisasi membuat kondisi fisikal daerah semakin kuat. Tapi bukan cuma Haltim yang ditungak, daerah lain juga mengalami hal yang sama,” ujar Ricky.
Pemprov dan Pusat Belum Beri Kepastian, Oktober Jadi Batas Waktu
Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemprov Malut belum memberikan penjelasan pasti terkait pemenuhan hak daerah tersebut. Ricky menyebut pihaknya masih menunggu hingga Oktober 2026 untuk mendapatkan kejelasan mengenai realisasi DBH kurang bayar dari pemerintah pusat.
“Tapi kami masih menunggu hingga Oktober untuk kejelasan mengenai realisasi DBH kurang bayar dari Pempus,” pungkasnya.
Dana Bagi Hasil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagikan ke daerah penghasil. Tunggakan DBH dalam jumlah besar seperti ini berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Timur jika tak segera dicairkan.