Pencarian

SPI Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani

Jumat, 18 September 2026 • 09:31:31 WIB
SPI Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani

TERNATE — Ketua DPW SPI Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menyatakan tekanan terhadap petani datang dari korporasi pertambangan, perkebunan sawit, hingga korporasi pertanian. Tekanan itu berdampak pada penguasaan tanah, pencemaran lingkungan, serta rendahnya harga sejumlah komoditas pertanian seperti kelapa, cengkeh, dan pala.

Ali menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui Google Meet. Menurutnya, petani dan masyarakat adat kerap berhadapan dengan kekerasan aparat ketika mempertahankan lahan.

Kriminalisasi Petani Saat Mempertahankan Lahan

Ali menyebut petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian, maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara dan aparat bersenjata.

"Petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan juga mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara, bersenjata dan aparat bersenjata," kata Ali.

Separuh Daratan Maluku Utara Dikuasai Korporasi

SPI mencatat sekitar separuh dari luas daratan Maluku Utara yang berkisar 3 juta hektare telah diserahkan kepada korporasi. Angka itu menjadi dasar organisasi tersebut menuntut pembahasan RUU Reforma Agraria diarahkan pada pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada petani dan rakyat.

Ali juga mengkritik kebijakan pemerintah Maluku Utara dalam pengelolaan pangan. Pemerintah dinilai semestinya menempatkan petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan sebagai penopang kedaulatan pangan, bukan lebih mengutamakan kerja sama dengan investor.

Lima Tuntutan SPI di Hari Tani Nasional ke-66

Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, SPI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:

  • Menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani serta masyarakat adat.
  • Menaikkan harga komoditas pertanian.
  • Memperkuat koperasi petani.
  • Mengembangkan pertanian berbasis agroekologi.
  • Menghentikan kapitalisasi sumber daya alam di Maluku Utara.

SPI turut menolak kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan korporasi pangan. Organisasi itu mendorong pengelolaan pangan dikembalikan kepada petani melalui pembangunan kawasan daulat pangan.

Desakan ini menambah daftar tuntutan organisasi petani di daerah terhadap kebijakan agraria dan pangan pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat atas tuntutan tersebut.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: istanafm.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks