PULAU OBI — Perubahan lanskap Desa Kawasi menjadi sorotan dalam film dokumenter produksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara. Desa yang dulu hijau dan tenang itu kini menyisakan bau lumpur, sementara air laut berubah merah kecokelatan akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Obi. Di balik persoalan ekologis, film tersebut merekam perampasan ruang hidup warga yang berlangsung terbuka maupun halus.
Pengambilalihan tanah, menurut film itu, dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Sarfan Tidore, pemilik Commune Coffee yang menulis refleksi atas film tersebut, menyebutnya sebagai kejahatan struktural.
Kesaksian Warga: Lahan Digusur Tanpa Pemberitahuan
Mei Selubun, warga Desa Kawasi, mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak ingin menjual lahan perkebunan mereka. Namun, hampir setiap hari aparat negara dengan seragam lengkap mendatangi warga.
Melalui berbagai bujuk rayu, warga didorong bahkan merasa dipaksa menyetujui pembebasan lahan. Ada pula lahan yang sudah digusur tanpa pemberitahuan dan tanpa kesepakatan dengan pemiliknya. Menurut keterangan warga dalam film itu, persoalan pembebasan lahan belum diselesaikan hingga kini.
Warga Sebut Kehadiran Perusahaan Membunuh Kehidupan
Jemi Karteang, warga lain yang tampil dalam dokumenter tersebut, menilai kehadiran Harita Group tidak membawa keuntungan bagi masyarakat. Ia menyebut perusahaan justru telah membunuh kehidupan warga Desa Kawasi.
Istilah membunuh dalam konteks ini bukan merujuk pada hilangnya nyawa, melainkan perampasan hak kepemilikan tanah serta pencemaran laut dan sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jemi juga mengungkapkan bahwa proses penggusuran lahan selalu melibatkan aparat negara.
Keterlibatan aparat itu, menurut keterangannya, menjadi sumber intimidasi dan bahkan kekerasan terhadap warga yang berusaha mempertahankan lahan perkebunan mereka.
Ruang Hidup Dibaca Lewat Triad Spasial Lefebvre
Sarfan membaca film tersebut dengan pendekatan pemikiran Henri Lefebvre. Lefebvre memandang ruang bukan sebagai sesuatu yang pasif dan netral, melainkan diproduksi secara sosial melalui dinamika ekonomi, politik, dan relasi kekuasaan.
Lefebvre membedakan produksi ruang ke dalam tiga dimensi yang dikenal sebagai triad spasial: representasi ruang, ruang representasi, dan praktik spasial. Representasi ruang merupakan ruang yang dikonsepkan oleh perencana, arsitek, pemodal, dan pemegang kekuasaan.
Ruang itu bersifat abstrak karena dikalkulasi secara matematis, politis, dan ekonomis, dengan orientasi pada efisiensi serta akumulasi keuntungan perusahaan. Dalam perspektif Harita Group, kawasan Desa Kawasi dipandang sebagai ruang abstrak yang direncanakan untuk kepentingan pemanfaatan kawasan pertambangan.
Legitimasi Hukum dan Narasi Kesejahteraan
Melalui kebijakan pemerintah dan perizinan yang diberikan, perusahaan memperoleh legitimasi mengelola sumber daya tambang nikel di wilayah tersebut. Sarfan menyebut kejahatan struktural berperan penting dalam proses pengambilalihan ruang hidup masyarakat.
Ia mendefinisikan kejahatan struktural sebagai tindakan sekelompok orang atau organisasi bisnis secara sewenang-wenang dengan memaksa, mengintimidasi, atau menekan pihak lain melalui legitimasi hukum (de jure) demi keuntungan ekonomi. Pada saat bersamaan, tindakan itu menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban.
Menurut Sarfan, inilah bentuk kejahatan yang kerap berkedok pembangunan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Di balik narasi tersebut, terdapat kepentingan akumulasi keuntungan perusahaan raksasa yang terhubung dengan kebutuhan industri global, termasuk industri kendaraan listrik yang membutuhkan pasokan nikel.
Warga Desa Kawasi tetap menunjukkan sikap resistensi terhadap keputusan pemerintah dan Harita Group. Mereka menolak menjadi national sacrifice people, masyarakat yang harus dikorbankan atas nama pembangunan.