SOFIFI — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di wilayah Maluku Utara maupun daerah lainnya di Indonesia.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Selain itu, langkah ini menjadi strategi Pemerintah dalam mendukung daya saing sektor industri dan bisnis agar tetap tumbuh stabil tanpa terbebani kenaikan biaya operasional dari sektor energi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penetapan ini telah melalui pertimbangan matang. Pemerintah memantau secara ketat pergerakan indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan terkait biaya energi bagi publik.
Tri Winarno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat banyak serta keberlangsungan dunia usaha.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Meskipun tarif tetap, Pemerintah tetap mendorong kampanye hemat energi. Penggunaan listrik yang bijak di tingkat rumah tangga maupun industri di Maluku Utara diharapkan mampu membantu menjaga beban puncak sistem kelistrikan daerah.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dapat berubah setiap tiga bulan jika terjadi fluktuasi signifikan pada empat parameter ekonomi makro utama.
Untuk periode Triwulan II 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi rata-rata pada bulan-bulan sebelumnya. Angka yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.743,46 per USD dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$62,78 per barel.
Selain itu, tingkat inflasi nasional tercatat berada di angka 0,22 persen dengan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton. Walaupun terdapat dinamika pada angka-angka tersebut, Pemerintah memilih opsi untuk tidak menaikkan tarif guna memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat luas.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan korporasi dalam menjalankan mandat Pemerintah tersebut. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ungkap Darmawan.
Darmawan menambahkan, PLN terus melakukan efisiensi operasional agar tetap mampu memberikan layanan optimal di tengah tekanan ekonomi global. Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk pelanggan subsidi, tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau.
Kebijakan tarif tetap ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha di Maluku Utara, mulai dari skala UMKM hingga industri besar. Dengan biaya energi yang terprediksi, para pengusaha dapat menyusun rencana anggaran operasional dengan lebih akurat tanpa bayang-bayang kenaikan tarif listrik.
Bagi pelanggan bersubsidi, Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif sama sekali. Kelompok masyarakat ini tetap mendapatkan perlindungan harga energi agar beban hidup harian tidak semakin berat akibat fluktuasi harga komoditas global.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Stabilitas tarif listrik menjadi pondasi penting bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan produktivitas di berbagai sektor unggulan di Maluku Utara.