MOROTAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara resmi mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Koordinasi lapangan dilakukan pada Senin (4/5/2026) untuk memastikan regulasi ini segera masuk dalam tahap finalisasi.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa keberadaan Perda KI di Maluku Utara bukan sekadar formalitas administratif. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen vital dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari kreativitas dan inovasi masyarakat lokal.
“Perda KI menjadi sangat penting karena dapat menjadi fondasi dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif,” ujar Budi Argap saat memberikan keterangan resminya.
Meski urgensi perlindungan hukum terhadap produk lokal cukup tinggi, proses legislasi regulasi ini sempat mengalami hambatan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Morotai, Sulaiman Basri, mengungkapkan bahwa draf Perda KI sebenarnya sudah diajukan kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya.
Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari pihak legislatif. Menanggapi kondisi tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen memberikan pendampingan teknis untuk menyempurnakan draf regulasi agar proses sinkronisasi di DPRD dapat berjalan lebih cepat.
Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea, menekankan bahwa percepatan ini akan membawa dampak positif langsung bagi daerah. Kemenkumham Malut akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual benar-benar menyentuh masyarakat bawah.
Selain fokus pada regulasi di tingkat kabupaten, pemerintah juga membidik penguatan kapasitas ekonomi di tingkat desa dan koperasi. Salah satu poin krusial yang didorong adalah pendaftaran merek kolektif untuk produk-produk unggulan desa di Morotai.
Zulfikar menjelaskan bahwa regulasi yang kuat harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat sebagai pengguna. "Kami juga fokus pada peningkatan kesadaran pelaku usaha dan koperasi agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Zulfikar.
Untuk mencapai target tersebut, Bagian Hukum Pemkab Morotai berencana menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sinergi ini akan memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sudah ada di tingkat desa sebagai sarana sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran merek.
Morotai dinilai memiliki potensi produk lokal dan kreativitas masyarakat yang cukup besar. Jika didukung dengan payung hukum yang kuat, kekayaan intelektual diproyeksikan menjadi penggerak utama ekonomi daerah di masa depan.