TIDORE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan memastikan kantornya tetap melayani masyarakat pada Kamis (14/5) secara langsung. Keesokan harinya, Jumat (15/5), pelayanan dialihkan ke platform digital bernama Aplikasi Daga.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026. Surat tersebut menginstruksikan agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menjelaskan pembagian jadwal ini untuk menjaga efektivitas pelayanan. Pada Kamis, warga bisa datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen secara tatap muka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Rudy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/5).
Memasuki hari Jumat, petugas tidak lagi melayani di kantor. Semua pengurusan dokumen dilakukan secara online melalui Aplikasi Daga yang sudah bisa diakses warga dari rumah.
Rudy menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Pihaknya tidak ingin libur nasional menjadi alasan tertundanya kebutuhan warga akan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran.
Dukcapil Kota Tidore Kepulauan selama ini menjadi salah satu garda terdepan pelayanan administrasi di wilayah kepulauan. Dengan adanya skema hybrid ini, warga diharapkan tidak perlu menunggu hingga hari kerja berikutnya untuk mengurus keperluan administrasi yang mendesak.