Izin Usaha Diblokir Dinas Kehutanan Malut, Aktivitas Perusahaan Kayu di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, Lumpuh Total Sejak April 2026

Penulis: Yasir  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 19:55:47 WIB
Pemblokiran izin usaha CV AEMM menyebabkan operasional perusahaan kayu di Desa Wailoba terhenti total sejak April 2026.

KEPULAUAN SULA — Kelumpuhan total melanda operasional CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, setelah izin usaha perusahaan kayu itu diblokir sementara oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Pemblokiran yang berlaku sejak 21 April 2026 itu hingga pertengahan Mei 2026 belum juga dicabut, menghentikan seluruh aktivitas produksi dan administrasi.

Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, mengonfirmasi bahwa sistem perusahaan saat ini benar-benar terkunci. Akibatnya, perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, yaitu Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Kami tidak bisa beroperasi. Semua sistem terblokir sehingga pembayaran PSDH dan DR juga tidak bisa dilakukan,” ujar Fokaaya kepada halmaherapost.com, Kamis (14/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Areal Izin Jadi Pemicu

Pemblokiran izin ini diduga dipicu oleh temuan di lapangan yang menyebutkan adanya aktivitas perusahaan di luar areal izin yang telah ditetapkan. Meski demikian, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai durasi pemblokiran dan langkah evaluasi yang diambil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan pemblokiran akan dicabut. Fokaaya menyebut ketidakpastian ini menjadi pukulan berat bagi kelangsungan perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dampak Ekonomi dan Administrasi Berantai

Lumpuhnya operasional CV AEMM tak hanya menghentikan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu. Sistem administrasi perusahaan yang terintegrasi secara daring juga ikut macet total. Artinya, perusahaan tidak bisa menerbitkan dokumen angkutan kayu, laporan produksi, maupun dokumen perpajakan kehutanan lainnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terhambatnya pasokan kayu olahan dari Kepulauan Sula ke pasar regional Maluku Utara. Rantai pasok yang bergantung pada satu perusahaan besar di Desa Wailoba terancam putus jika pemblokiran berlarut-larut.

“Dari tanggal 21 April sampai sekarang masih diblokir,” keluh Fokaaya singkat.

Pemkab Sula dan Dinas Kehutanan Didorong Segera Ambil Sikap

Para pengamat ekonomi daerah mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk segera melakukan mediasi. Tujuannya agar persoalan administratif ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja massal atau kerugian negara akibat tunggakan PSDH dan DR yang tak terbayarkan.

Belum ada jadwal pertemuan antara pihak perusahaan dan Dinas Kehutanan untuk membahas pencabutan pemblokiran izin. Aktivitas usaha kayu di Desa Wailoba pun masih terhenti total tanpa tanda-tanda akan kembali bergerak dalam waktu dekat.

Reporter: Yasir
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top