WEDA — Puluhan keluarga penerima manfaat itu sudah bisa menempati rumah mereka sejak pekan lalu. Masing-masing unit dibangun dengan spesifikasi rumah sederhana sehat (RSH) seluas 36 meter persegi di atas lahan milik penerima.
Anggaran Rp 12,5 Miliar untuk Rumah Layak Huni
Program ini digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 dengan total nilai Rp 12,5 miliar. Setiap unit menghabiskan biaya sekitar Rp 250 juta, termasuk penyediaan sanitasi dasar dan instalasi listrik.
"Kami prioritaskan warga yang selama ini tinggal di rumah semi permanen dengan kondisi sangat memprihatinkan. Ini bukan sekadar bangunan, tapi martabat," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halmahera Tengah, Ahmad Rasyid, dalam keterangan resmi.
Proses Seleksi: Verifikasi Lapangan hingga Musyawarah Desa
Penerima manfaat tidak ditentukan secara sepihak. Pemkab Halteng menerapkan mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pendamping PKH, dan tokoh masyarakat. Calon penerima harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki lahan sendiri.
Petugas lapangan kemudian melakukan verifikasi kondisi hunian lama. Prioritas diberikan pada rumah berdinding anyaman bambu atau papan lapuk yang sudah tidak layak huni. Dari 120 calon awal, 50 nama lolos setelah melalui tahap tersebut.
Dampak: Anak Bisa Belajar di Rumah yang Lebih Sehat
Salah satu penerima, Rahma (34), warga Desa Weda, mengaku baru pertama kali memiliki kamar tidur yang berdinding tembok. Sebelumnya, ia dan tiga anaknya tidur beralas tikar di ruang tamu rumah panggung bocor.
"Anak-anak sekarang bisa belajar di meja. Dindingnya tidak bolong lagi. Saya tidak khawatir kalau hujan," ujarnya.
Target 200 Unit hingga Akhir 2025
Pemkab Halteng tidak berhenti di 50 unit pertama. Kepala Dinas Perumahan menambahkan bahwa tahap kedua sudah dalam proses penganggaran APBD 2025. Sebanyak 150 unit tambahan ditargetkan rampung sebelum Desember tahun depan.
Lokasi pengembangan akan diperluas ke Kecamatan Patani dan Kecamatan Wasile, menyusul masih banyaknya rumah tidak layak huni yang terdata di wilayah itu. Pemerintah juga menggandeng perusahaan tambang di Weda untuk program CSR perumahan bagi buruh kontrak.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Tim verifikasi Dinas Perumahan saat ini sedang mendata ulang calon penerima tahap kedua. Proses musyawarah desa direncanakan dimulai pada Maret 2025. Warga yang belum masuk DTKS diimbau segera mendaftar ke kantor desa setempat agar masuk dalam prioritas.
Pemkab juga menyiapkan skema pembiayaan berbasis KPR bersubsidi bagi warga yang memiliki penghasilan tetap namun belum mampu membeli rumah secara tunai. Skema ini akan diuji coba pada 10 unit tahap berikutnya.