TOBELO — Polres Halmahera Utara menetapkan Reza Selang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa keterangan ahli pidana.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengonfirmasi status tersangka kepada wartawan, Kamis (21/5). “Saudara RS (Muh. Reza Selang) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kronologi: Open Trip Tetap Jalan meski Ada Larangan
Penyidik menemukan fakta bahwa Reza Selang tetap membuka pendakian meskipun larangan resmi sudah terbit. Surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemda Halmahera Utara sejak 17 April 2026 menyatakan seluruh aktivitas di Gunung Dukono ditutup total.
Selain itu, Reza mengetahui status gunung berada di Level 2 atau waspada. Namun, ia tetap memberangkatkan rombongan tanpa koordinasi dengan pos pantau PVMBG yang berjaga di lokasi.
Korban dan Proses Evakuasi
Total 20 pendaki berada di kawasan Gunung Dukono saat erupsi terjadi, Jumat (16/5) pukul 07.41 WIT. Kolom abu vulkanik mencapai ketinggian 10 kilometer, menurut data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Basarnas berhasil mengevakuasi 17 orang dalam kondisi selamat. Tiga pendaki lainnya ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu unit telepon genggam rusak, satu tas rompi punggung, satu tas gunung hijau, satu set tongkat pendaki rusak, dan satu tas perlengkapan drone.
Reza Selang dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Apa Langkah Selanjutnya?
Penyidik Polres Halmahera Utara masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Proses hukum terhadap tersangka berjalan, sementara keluarga korban masih menunggu kejelasan hak-hak mereka pasca-tragedi ini.