HALMAHERA BARAT — Kanwil Kemenkum Maluku Utara memastikan pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi tak lagi berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi dengan STPK Banau di Halmahera Barat, Selasa (19/5/2026), menjadi sinyal bahwa riset dan inovasi dosen-mahasiswa harus segera dilindungi secara hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi dan penelitian. Tanpa perlindungan KI, kata dia, setiap karya berpotensi kehilangan nilai ekonomi.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan kreativitas. Karena itu, keberadaan Sentra KI menjadi sangat penting untuk memastikan setiap karya dan hasil penelitian memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus memiliki nilai ekonomi,” ujar Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS.
Sentra KI nantinya tak sekadar menjadi tempat pendaftaran paten atau hak cipta. Tim Kanwil Kemenkum Malut yang dipimpin Muhammad Iqbal menjelaskan, sentra ini akan menjadi pusat layanan dari hulu ke hilir: edukasi, konsultasi, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan hasil riset.
“Sentra KI nantinya diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat dalam mendorong pengembangan Kekayaan Intelektual, termasuk potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki daerah,” jelas Iqbal.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta penguatan kelembagaan sentra. STPK Banau diminta aktif menginventarisasi potensi KI khas Halmahera Barat yang bisa didaftarkan.
Pimpinan STPK Banau, Fony Pelafu, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, selama ini banyak hasil penelitian dan inovasi mahasiswa yang berhenti di laporan akademik tanpa perlindungan hukum.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, maupun potensi unggulan daerah yang berkembang di lingkungan kampus,” ujarnya.
Fony juga menyatakan kesiapan STPK Banau mendukung program strategis Kemenkum, termasuk pendampingan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Halbar. Langkah ini dinilai krusial mengingat banyak produk lokal khas Maluku Utara yang belum tercatat secara resmi.
Pembentukan Sentra KI sejatinya sudah menjadi arahan pimpinan pusat melalui program Campus Calls Out (CCO). Namun, implementasi di daerah kerap terhambat minimnya sosialisasi dan kesiapan kelembagaan kampus.
Kanwil Kemenkum Malut menargetkan penandatanganan serentak pembentukan Sentra KI Series II di lingkungan perguruan tinggi pada Agustus–September 2026. Dengan menggandeng STPK Banau, diharapkan ekosistem KI di Maluku Utara semakin kuat—bukan hanya di kota, tapi juga di kabupaten.