KPK Mulai Dalami Proyek Pemprov Malut, Soroti Monopoli hingga Kontrak Payung di Ternate

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 02:19:01 WIB
KPK mulai kumpulkan data terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut.

TERNATE — KPK belum mengambil sikap terhadap sejumlah temuan awal dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemprov Malut. Maruli Tua Manurung menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih dalam tahap pengumpulan data dan belum bisa disimpulkan.

“Makasih, yah, masukannya. Kami pelajari dulu yang lebih rinci, karena tadi yang swakelola belum terbahas. Baru tadi pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender,” ungkap Maruli di Ternate.

Dugaan Monopoli Proyek dan Kontrak Payung

Saat dimintai tanggapan terkait dugaan monopoli proyek, Maruli mengaku pembahasan bersama Gubernur Sherly Tjoanda dan para kepala OPD belum menyentuh aspek proyek swakelola. Fokus rapat masih berkisar pada pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender. Ia juga belum mau berkomentar soal penerapan kontrak payung yang digunakan Pemprov Malut pada Tahun Anggaran 2026.

“Yah, itu kami lihat dulu persisnya seperti apa, kami analisis. Yah, itu, coba kami lihat dulu datanya, yah,” tandasnya.

Aturan Pengelolaan Dana Hibah Sudah Jelas

Selain PBJ, KPK juga menyinggung pengelolaan dana hibah yang kerap menjadi perhatian dalam tata kelola anggaran daerah. Maruli menegaskan bahwa aturan terkait hibah sudah tersedia dan tidak memerlukan penafsiran baru. Ia merujuk pada PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.

“Yah, iya, tadi termasuk hibah. Tapi, pada prinsipnya aturan sudah jelas. Yah, kami perkuat kembali yang sudah diatur, yang baik itu di PP 12 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD,” ungkapnya.

Fokus KPK: Konsistensi di Lapangan, Bukan Aturan Baru

Maruli menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, penilaian terhadap persoalan pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, apalagi hanya berdasarkan potongan informasi yang belum utuh.

“Jadi, bagaimana pengaturannya, sekali lagi harus mengikuti ketentuan, yah. Lebih rincinya nanti kita pelajari dulu,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPK belum masuk pada tahap penilaian terhadap pelaksanaan PBJ di Pemprov Malut, termasuk skema swakelola yang makin jadi bahan pertanyaan publik. Maruli meminta semua pihak bersabar karena seluruh mekanisme harus ditarik kembali ke aturan yang berlaku.

Reporter: Sutomo
Sumber: wartasofifi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top