Imigrasi Ternate Terjunkan Tim ke RSUD Tidore Urus Jenazah WNA Hong Kong Korban Jatuh dari Kapal Selam di Perairan Halmahera

Penulis: Ragil  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:20:01 WIB
Petugas Imigrasi Ternate berkoordinasi dengan kepolisian dan RSUD Chasan Boesoirie untuk memproses administrasi pemulangan jenazah WNA Hong Kong.

TERNATE — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, serta pengelola kapal wisata untuk memastikan seluruh proses administrasi pemulangan jenazah WNA asal Hong Kong berjalan tanpa hambatan. Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami insiden di atas kapal selam pada Jumat (31/7) malam.

Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan data perlintasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dari korban maupun rombongan. Seluruh dokumen perjalanan dinyatakan lengkap dan sah.

Kronologi Insiden di KM Sea Safari 8

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIT. KHK diduga terjatuh dari tangga menuju kamar kapal saat KM Sea Safari 8 tengah berlayar dari Pulau Sabatang menuju Kota Ternate, tepatnya di perairan dekat pesisir barat Halmahera atau sebelah timur Pulau Tidore.

Kru kapal yang menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung memberikan pertolongan pertama berupa resusitasi jantung paru (CPR). Korban kemudian dievakuasi menggunakan sekoci menuju RSUD Tidore untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Dugaan Penyebab Meninggalnya Korban

Tim medis di RSUD Tidore menyatakan korban meninggal dunia pada Sabtu (1/8) pukul 00.45 WIT. Dugaan sementara penyebab kematian adalah cedera yang mengakibatkan pendarahan otak. Jenazah korban selanjutnya dipindahkan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk penanganan lebih lanjut.

KHK (61) diketahui memasuki Indonesia bersama istrinya, LSC (58), serta sejumlah rombongan wisatawan lainnya. Mereka tiba secara sah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Juli 2026 dengan menggunakan fasilitas Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Proses Repatriasi ke Hong Kong

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh proses administrasi keimigrasian yang diperlukan dalam pemulangan jenazah ke Hong Kong. Rencananya, proses repatriasi akan dilakukan melalui Jakarta.

"Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian," ujar perwakilan Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, enggan menyebutkan nama.

Insiden ini menjadi perhatian bagi para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Maluku Utara, khususnya yang menggunakan jasa kapal wisata selam di kawasan perairan Halmahera dan Tidore. Pihak imigrasi memastikan akan terus mengawal proses penanganan hingga jenazah berhasil dipulangkan ke negara asalnya.

Reporter: Ragil
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top