Kejagung Bantah Febrio Adiono Berstatus Jaksa, Tegaskan Hanya Staf Administrasi

Penulis: Ragil  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:40:01 WIB
Kejagung menyatakan Febrio Adiono merupakan staf administrasi, bukan jaksa, dalam klarifikasi di Gedung Utama Kejagung RI.

MALUKU UTARA — Klarifikasi ini disampaikan Anang dalam sesi doorstop di Gedung Utama Kejagung RI, Jumat (7/8/2026). Ia membenarkan bahwa Febrio bekerja di lingkungan Kejaksaan, namun menampik anggapan yang menyebutnya sebagai jaksa aktif.

"Yang namanya saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan," ujar Anang.

Riwayat Tugas Febrio dan Kaitannya dengan Mantan Jampidsus

Anang menjelaskan, Febrio sebelumnya bertugas sebagai ajudan dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, setelah Febrie terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), posisi Febrio diturunkan menjadi staf biasa.

"Stafnya (Febrie) ya. Iya (Stafnya Febrie). (Saat ini) staf biasa. Enggak (mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya)," kata Anang.

Menyoal hubungan Febrio dengan Sutrimo, Anang mengaku tidak mengenal korban. Ia juga menegaskan bahwa Sutrimo bukan bagian dari institusi Kejaksaan, sehingga pihaknya tidak berhak berkomentar lebih jauh mengenai status Karumga yang dinisbatkan ke Febrie.

"Saya tidak mengenal terhadap yang istilahnya Karumga, saya tidak dikenal sama sekali, dan bukan warga Kejaksaan. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu," imbuhnya.

Misteri Kematian Sutrimo dan Barang Bukti yang Diamankan

Perhatian publik terhadap Febrio muncul setelah namanya dikaitkan dengan pengantaran jasad Sutrimo ke rumah sakit. Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7), dengan mulut berbusa. Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun nyawanya tak tertolong.

Polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab kematian pria yang santer disebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jampidsus tersebut. Penyidik gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci, kelima saksi itu adalah AZ dan MOP selaku pengemudi ambulans, MZ pemilik perusahaan ambulans, MA yang sempat berkomunikasi dengan korban, serta AAS pengemudi ambulans yang membawa Sutrimo dari klinik ke rumah sakit.

Dari olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent pada Senin (27/7), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit SSD, dan beberapa helai rambut. Rekaman CCTV dari klinik dan RS Muhammadiyah Taman Puring juga telah dikumpulkan untuk pemeriksaan digital forensik.

Desakan Transparansi dan Langkah Penyidikan Selanjutnya

Kasus ini mendapat sorotan luas, tak hanya dari publik, tetapi juga koalisi masyarakat sipil dan DPR RI yang mendesak pengusutan tuntas. Mereka meminta kepolisian mengungkap secara transparan rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan tewas.

Budi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik berencana melanjutkan klarifikasi terhadap dokter berinisial IK dan pemilik perusahaan ambulans berinisial S, serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.

Reporter: Ragil
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top