TERNATE — Polemik rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun di Provinsi Maluku Utara belum menemui titik terang. Jika terealisasi, beban utang tersebut akan dibebankan kepada APBD selama masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur mendatang. Potensi dampaknya bahkan bisa berlangsung 10 hingga 20 tahun akibat utang bawaan (carry-over).
Wacana ini mengemuka setelah disampaikan sejumlah anggota DPRD, salah satunya Muksin Amrin dari Fraksi PKB. Publik menilai keputusan melompat pada angka pinjaman fantastis tanpa kajian mendalam dan tanpa penyelesaian beban utang sebelumnya sangat berisiko bagi kesehatan fiskal daerah.
Mengapa Utang Rp1 Triliun Berisiko bagi Fiskal Daerah?
Dalam teori pengambilan keputusan rasional-komprehensif, pembiayaan pembangunan skala besar melalui utang sah dilakukan apabila didasarkan pada analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang matang. Namun, konteks kebijakan publik di Maluku Utara saat ini dinilai belum memenuhi prasyarat tersebut.
Keputusan yang diambil berdasarkan sudut pandang pengambil kebijakan senantiasa melahirkan "cita rasa dan nuansa" yang berbeda (Dermawan, 2016). Pengambilan keputusan tidak terlepas dari dinamika kehidupan manusia sebagai penentu pilihan di antara berbagai alternatif. Proses ini kerap dianggap sebagai seni karena di dalamnya ditemukan berbagai persoalan kompleks yang terikat pada tujuan yang ingin dicapai.
Meskipun demikian, proses tersebut tetap memiliki pendekatan dan metode yang teratur, sistematis, serta terarah. Adanya aturan dan prosedur yang jelas membantu menghasilkan keputusan terbaik untuk mencapai tujuan pembangunan.
TPP Dipangkas, tapi Utang Baru Disiapkan: Apa Kata Publik?
Kebijakan gubernur yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi sorotan tajam di tengah wacana pinjaman ini. Mengalokasikan daya dukung fiskal untuk pembangunan jalan dan jembatan sambil mengesampingkan beban belanja mengikat—seperti gaji dan tunjangan PPPK serta utang kepada vendor pihak ketiga—menunjukkan ketidakselarasan skala prioritas.
Jika kepentingannya adalah pembangunan jalan dan infrastruktur, Pemprov sebenarnya bisa mengoptimalkan APBD untuk membiayai janji politik gubernur dan wakil gubernur. Hal yang paling krusial adalah substansi dan komitmen kepala daerah itu sendiri.
Narasi mengenai banyaknya relasi di kementerian sejatinya perlu dibuktikan dengan mendatangkan anggaran pusat, bukan malah berujung pada rencana pinjaman daerah. Dalam situasi ini, DPRD dituntut menjalankan fungsi kontrol secara maksimal karena harapan masyarakat bertumpu pada wakil rakyat.
Langkah Ideal Sebelum Mengambil Opsi Pinjaman Ekstrem
Kebijakan publik yang ideal menekankan prinsip bertahap (incrementalism) atau penataan ulang efisiensi APBD terlebih dahulu sebelum mengambil opsi pembiayaan ekstrem berupa utang jangka panjang. Kemampuan fiskal daerah harus diukur secara cermat agar kebijakan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Untuk mempermudah proses dan memperoleh hasil terbaik, tahapan pengambilan keputusan meliputi penjabaran masalah secara transparan, pengurutan skala prioritas, identifikasi masalah secara tajam dan terukur, pemetaan masalah sejenis, serta pemilihan alat uji yang tepat agar menghasilkan keputusan terbaik.
Atas dasar itu, pengambilan kebijakan hendaknya tidak terkesan tergesa-gesa. Jangan sampai masyarakat hanya terus dihadapkan pada tugas membayar utang daerah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Legitimasi dan Kepercayaan Publik (Public Trust)
Ketika pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memilih berutang triliunan rupiah di tengah laporan defisit dan kewajiban yang tertunda, risiko krisis kepercayaan publik akan meningkat. Muncul persepsi di masyarakat bahwa kebijakan ini didorong oleh agenda politik jangka pendek (pencitraan) ketimbang efisiensi publik.
Oleh karena itu, penilaian ulang (policy assessment) terhadap efektivitas belanja modal daerah mutlak dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak memperlebar defisit legitimasi Pemprov di mata masyarakat.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menekankan pada dua aspek utama, yaitu transparansi dan akuntabilitas, yang mampu membangun kepercayaan (Ginting, 2004). Transparansi membutuhkan kejujuran seorang pimpinan, sedangkan akuntabilitas diwujudkan melalui pengawasan yang efektif dari DPRD dan elemen masyarakat sipil.