Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Impor Crude, BBM, dan LPG 2026-2027

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:56:35 WIB
Pertamina Patra Niaga menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawasi impor crude, BBM, dan LPG periode 2026-2027.

MALUKU UTARA — Pengadaan energi skala besar selalu membawa risiko hukum dan tata kelola yang kompleks. Pertamina Patra Niaga memilih jalan pengamanan ekstra dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal proses berjalan, bukan setelah muncul persoalan.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menyebut pendampingan ini menjadi benteng utama menjaga ketahanan energi nasional. Menurutnya, fluktuasi harga komoditas dan dinamika supply-demand global membuat setiap keputusan pengadaan harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka.

"Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa," ujar Erwin dalam keterangan resminya.

Mengapa Kejaksaan Turun Tangan?

Pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga ternyata masuk kategori proyek prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa sinergi ini sejalan dengan tugas kejaksaan di bidang intelijen, yakni menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pembangunan strategis. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

"Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," jelas Sarjono.

Tiga Komoditas yang Diawasi Ketat

Ruang lingkup pengamanan periode 2026–2027 mencakup tiga kegiatan impor utama: crude oil untuk bahan baku kilang, BBM untuk konsumsi publik, dan LPG untuk kebutuhan rumah tangga serta industri. Ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengawasannya tidak bisa setengah-setengah.

Tim PPS akan disiagakan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi. Pendampingan ini dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Sarjono mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi.

"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," pungkasnya.

Komitmen Terbuka untuk Evaluasi

Erwin menambahkan, keterlibatan Jamintel bukan sekadar formalitas. Pertamina Patra Niaga berkomitmen membuka seluruh proses tender dan pengadaan untuk dievaluasi. Masukan dari kejaksaan akan dijadikan panduan perbaikan tata kelola yang selaras dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.

"Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkap Erwin.

Langkah ini menjadi ujian nyata bagi BUMN energi dalam membuktikan bahwa pengadaan komoditas strategis bisa berjalan bersih tanpa mengorbankan kecepatan dan ketepatan pasokan. Jika berhasil, skema kolaborasi semacam ini berpotensi direplikasi untuk proyek-proyek strategis lainnya di sektor energi nasional.

Reporter: Sutomo
Sumber: olenka.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top