TERNATE — Gelombang kekecewaan yang berujung pada seruan referendum di Maluku Utara berakar dari tiga persoalan struktural yang sudah lama terpendam. Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT) mengidentifikasi kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif, kriminalisasi masyarakat adat, dan lemahnya penegakan keadilan sebagai pemicu utama runtuhnya kepercayaan warga terhadap negara.
Alfatih Soleman menegaskan bahwa seruan yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat tersebut merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Ia meminta pemerintah daerah untuk membaca fenomena ini sebagai aspirasi, bukan ancaman disintegrasi.
"Seruan referendum yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat adalah sinyal peringatan bahwa kepercayaan terhadap negara sedang menurun. Jika dibiarkan, ketidakpuasan bisa berubah menjadi perpecahan yang merugikan semua pihak. Namun, wacana tersebut juga harus dipahami bukan sebagai keinginan nyata untuk berpisah, melainkan sebagai teriakan minta didengar; bahwa keadilan belum datang," ujar Alfatih, Kamis (20/8/2026).
Banji Lumpur Merah dan Pencemaran Sungai Jadi Bukti Krisis Ekologis
Dampak eksploitasi pertambangan di Maluku Utara sudah memasuki fase darurat. HANTAM MALUT mencatat sejumlah titik vital mengalami kerusakan parah, mulai dari banjir lumpur merah, pencemaran sungai, hingga penggusuran hutan adat yang menjadi penyangga kehidupan warga.
Masyarakat adat yang telah merawat alam selama berabad-abad justru terpinggirkan. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka kerap menghadapi kriminalisasi saat mempertahankan hak dasar atas tanah dan lingkungannya.
Tiga Akar Masalah yang Memicu Ketidakpuasan Struktural
Berdasarkan analisis lapangan, HANTAM MALUT merangkum tiga faktor utama yang menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap negara di Maluku Utara:
- Maraknya daya rusak industri ekstraktif yang tidak diimbangi pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
- Pengabaian hak-hak masyarakat adat yang berujung pada konflik agraria berkepanjangan.
- Penderitaan warga akibat kerusakan lingkungan yang tidak kunjung mendapat pemulihan dan kompensasi yang adil.
Solusi Bukan Pemisahan, Melainkan Kontrak Baru Keadilan SDA
Menanggapi situasi ini, HANTAM MALUT mendesak Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk mengambil tiga langkah mendesak guna mencegah ketidakpuasan berkembang menjadi perpecahan nasional. Alfatih menekankan bahwa penyelesaian akar masalah jauh lebih penting daripada sekadar meredam gejolak di permukaan.
"Yang dibutuhkan bukan pemisahan, melainkan kontrak baru keadilan sumber daya alam, di mana daerah yang menyumbang mendapat manfaat yang adil, yang terdampak mendapat pemulihan, yang rentan dilindungi, dan generasi mendatang tetap memiliki bagian dari kekayaan alam hari ini," tegasnya.
Alfatih mengingatkan bahwa kekayaan nikel dan emas di Maluku Utara seharusnya menjadi berkah, bukan kutukan. "Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh menjadi kutukan yang membawa kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan. Ia harus menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan, dan kebanggaan bersama," pungkasnya.