TOBELO — Keluhan warga soal aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Halmahera Utara mencuat. Kendaraan bertonase besar tersebut dinilai kerap melintas di jalan raya tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pengendara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sehari trailer berban 24 yang membawa kontainer ukuran 20 feet itu dapat melintas sekitar tiga kali dari Pelabuhan Tobelo menuju kantor PT NICO di Desa Kupa-kupa. Kondisi ini membuat sebagian pengendara memilih ekstra waspada, terutama saat harus berpapasan atau mencoba mendahului di jalan yang relatif sempit.
Arman, seorang tukang ojek, mengaku resah setiap kali berpapasan dengan mobil trailer yang mengangkut kontainer. Menurutnya, kendaraan sebesar itu semestinya mendapat pendampingan dari aparat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan umum.
"Mobil sebesar itu mengangkut kontainer tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian," kata Arman, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, kendaraan setingkat tronton saja biasanya butuh pengawalan saat keluar ke jalan raya. Apalagi trailer yang membawa kontainer, risiko yang ditimbulkan tentu jauh lebih besar jika terjadi insiden.
"Setahu saya, kalau mobil setingkat tronton saja jika keluar di jalan raya harus ada pengawalan. Apalagi mobil sebesar itu mengangkut kontainer tetapi tidak ada pengawalan," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Alan, pengendara lain yang memilih menjaga jarak aman saat trailer melintas. Ia mengaku tidak berani melakukan manuver mendahului karena dimensi kendaraan yang besar dan panjang membuat jarak pandang terbatas.
"Kalau kita coba untuk mendahului, kami merasa takut karena mobil ini besar dan panjang," katanya.
Alan berharap Polres Halmahera Utara bisa merespons keluhan warga dan memastikan aktivitas kendaraan berukuran besar tetap mengedepankan aspek keselamatan. Menurutnya, kehadiran pengawalan dari kepolisian bakal memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau ada pengawalan dari pihak kepolisian tentunya pasti ada rasa aman," pungkasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan bahwa tidak semua kendaraan pengangkut kontainer wajib mendapatkan pengawalan. Aturan yang berlaku saat ini, pengawalan hanya diberikan apabila kendaraan tersebut membawa muatan.
"Kalau mobil yang tidak ada isinya alias kosong tidak wajib dikawal. Ada isinya baru dikawal," jelas Erlichson.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat berkendara, terutama ketika berada di sekitar kendaraan berukuran besar yang melintas di jalan raya. Kewaspadaan pengendara dinilai menjadi kunci utama untuk menghindari potensi kecelakaan.