MALUKU UTARA — Satlantas Polres Sampang menyimpulkan kecelakaan tunggal mobil Xenia bernopol B 1906 ZMG yang terbakar saat mengangkut Pertalite pada Sabtu (17/10/2026) tidak mengandung unsur pidana. Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman menyatakan penyelidikan tidak menemukan dugaan penimbunan BBM bersubsidi, meski kendaraan itu memiliki tangki tambahan hasil modifikasi. Berkas penyelidikan sudah dilimpahkan ke Satreskrim, tetapi penyidikan lanjutan tak bisa berjalan tanpa laporan polisi.
Satuan Lalu Lintas Polres Sampang merampungkan penyelidikan kecelakaan tunggal mobil Xenia hitam bernopol B 1906 ZMG yang terbakar dan menabrak tiang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/10/2026). Kesimpulan polisi: tidak ada tindak pidana dalam kejadian itu.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman menyampaikan hasil penyelidikan pada Rabu (21/10/2026) siang. Kesimpulan diambil setelah Satlantas memeriksa sopir, penumpang, dan petugas SPBU Pliyang tempat mobil tersebut mengisi bahan bakar.
Pemeriksaan mengungkap mobil itu membawa dua tangki bahan bakar: tangki asli dan tangki tambahan yang dimodifikasi. Kondisinya tidak terisi penuh seluruhnya.
"Tangki satunya kosong dan tangki satunya full, tidak diisi semua," terang Sulaiman.
Sebelum terbakar, mobil tersebut mengisi Pertalite sebanyak 50 liter di SPBU Pliyang. Pembelian dilakukan sesuai prosedur dengan kode QR atau barcode, dan keterangan itu dibenarkan petugas SPBU saat diperiksa.
"Pembeliannya 50 liter tidak lebih dari itu, keterangan ini dibenarkan juga oleh petugas SPBU Pliyang saat kita periksa," katanya.
Tangki modifikasi biasanya memicu kecurigaan penimbunan BBM bersubsidi. Sulaiman menegaskan pihaknya tidak menemukan temuan ke arah itu.
"Karena sebelum sampai rumah mobilnya sudah terbakar, kita kan tidak tahu apakah mau diisi ke botol-botol atau ditimbun dan ditaruk dimana, tidak ada temuan itu," ungkapnya.
Dengan demikian, tidak ada bukti mobil itu hendak memindahkan Pertalite ke wadah lain atau menimbunnya di suatu tempat. Kecelakaan terjadi sebelum tujuan pengangkutan BBM tersebut terwujud.
Berkas penyelidikan telah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang. Namun Sulaiman mengakui Satreskrim tidak bisa menyelidiki kasus ini tanpa adanya laporan polisi.
"Mengenai peristiwa ini lakakantas itukan harus ada lawannya, karena ini laka tunggal jadi tidak terbit laporan polisi, jadi dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Karena kecelakaan tunggal dan tidak ada pihak lain yang dirugikan, laporan polisi tidak terbit. Jalur pidana pun tertutup, sementara penanganan lalu lintas dianggap selesai di tingkat penyelidikan.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan BBM bersubsidi di tingkat pengecer. Pembelian 50 liter dengan kode QR dinyatakan sesuai prosedur, dan tangki modifikasi belum cukup menjadi dasar tuduhan penimbunan tanpa bukti pemindahan BBM.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan Pertalite atau solar bersubsidi dapat melaporkannya ke kanal resmi, antara lain BPH Migas dan Pertamina, disertai bukti lokasi dan waktu kejadian. Hindari menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelancaran pembelian BBM bersubsidi di luar prosedur.