MOROTAI — Razia yang digelar di sejumlah titik di Pulau Morotai, Maluku Utara, itu menyasar peredaran minuman keras tradisional tanpa izin edar. Seluruh barang bukti berupa 24 kantong cap tikus langsung diamankan ke Mapolres Pulau Morotai untuk proses lebih lanjut.
Razia Malam Hari untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Patmor Cobra, unit patroli motor Samapta, diterjunkan dalam operasi cipta kondisi tersebut. Kapolres Morotai Dedi Wijayanto mengatakan razia serupa akan terus dijadwalkan secara rutin.
“Razia miras akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” ujar Dedi, Selasa (12/5/2026).
Miras Ilegal Jadi Pemicu Kekerasan dan Perkelahian
Menurut Kapolres, konsumsi minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu utama terjadinya perkelahian, kekerasan, hingga tindak pidana lain di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga tidak hanya menjauhi konsumsi, tetapi juga tidak terlibat dalam rantai produksi dan penjualan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal,” kata Dedi.
Imbauan Kapolres: Warga Jangan Jadi Produsen atau Pengedar
Pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran cap tikus di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai penting karena peredaran miras ilegal kerap berlangsung secara tersembunyi di pemukiman.
Kapolres menegaskan bahwa operasi penertiban tidak akan berhenti pada razia kali ini. Patroli akan diperluas ke titik-titik yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi minuman keras tradisional tanpa izin.