MALUKU UTARA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini dijadwalkan terealisasi pada Juni 2026 guna memperkuat konsumsi domestik pada kuartal kedua.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa intervensi fiskal ini mendesak dilakukan di tengah ketidakpastian global. Menurut Airlangga, dana puluhan triliun rupiah tersebut akan berfungsi sebagai bantalan ekonomi.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.
Target Pertumbuhan 5,4 Persen dan Kesiapan Kas Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah mengunci pos anggaran ini untuk didistribusikan tepat waktu. Proses pencairan dipastikan berjalan tanpa hambatan administratif birokrasi.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya.
Fakta Singkat:
- Total Anggaran: Sekitar Rp55 triliun dialokasikan dari kas negara.
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
- Waktu Pencairan: Dijadwalkan rampung pada Juni 2026.
- Target Makro: Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,4 persen.
Rincian 5 Komponen Belanja Pegawai yang Bersumber dari APBN
Sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 akan mendapatkan hak mereka secara utuh. Pemerintah melarang adanya segala bentuk pemotongan iuran wajib dalam pencairan dana ini.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.
Aparatur sipil negara yang anggarannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima lima komponen utama:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Aturan Tambahan Penghasilan 1 Bulan untuk ASN Daerah
Bagi pegawai daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat penyesuaian komponen. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Berikut adalah komponen gaji ke-13 untuk ASN daerah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah
Sementara itu, kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga dipastikan menerima hak serupa. Komponen yang disalurkan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang sah.