MALUKU UTARA — Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Pembayaran ini menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Namun, aturan terbaru memberikan pengecualian bagi lima jenis kendaraan tertentu.
Lima Kendaraan yang Dibebaskan dari PKB
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 mengatur pengecualian tersebut. Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB:
- Kereta api;
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Mobil Listrik Kini Kena PKB
Pada aturan sebelumnya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk dalam daftar bebas PKB. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 menjadi acuan saat itu. Kini, dengan terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi masuk kategori pengecualian.