MALUKU UTARA — Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani memicu reaksi keras pemerintah pusat. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta kepala daerah tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tata kelola pembelian TBS dari pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya.
“Dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan aturan tersebut sudah mencakup mekanisme penetapan harga acuan lokal yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), dan asosiasi petani. Acuannya adalah harga sawit di pasar global.
Puluhan Pabrik Nekat Beli Murah, Baru 16 yang Patuh
Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS dari petani dengan harga murah—jauh dari ketentuan. Namun, setelah dilakukan rapat dan pengumuman dua hari sebelumnya, hanya 16 pabrik yang bersedia menyesuaikan harga pembelian.
“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” kata Sudaryono. Ia menilai angka tersebut masih sangat kecil dan perlu ada tindak lanjut yang lebih masif.
Pemda Diminta Awasi Langsung ke Pabrik dan Lapor ke Pusat
Sudaryono mendesak kepala daerah untuk tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga turun langsung mengawasi PKS di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan pabrik yang membeli TBS di bawah harga ketetapan, pemda diminta segera mengambil tindakan tegas.
“Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tambah Sudaryono. Data identifikasi dan rekam jejak pabrik nakal tersebut nantinya harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian.
Dengan skema ini, pengawasan tidak berhenti di level daerah. Kementan bisa menekan langsung ke jaringan korporasi besar jika terjadi gejolak harga di kemudian hari. “Sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain pemda yang melakukan teguran, Kementan juga bisa berkomunikasi dengan afiliator-nya,” terang Sudaryono.
Langkah ini dinilai krusial karena banyak petani sawit—khususnya pekebun swadaya—tidak memiliki posisi tawar yang seimbang saat berhadapan dengan pabrik. Tanpa intervensi pemda dan pusat, fluktuasi harga global akan terus langsung membebani petani di tingkat lapangan.