TERNATE — Tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 19 Maret 2024 nyaris tanpa kabar. Publik, terutama masyarakat pesisir dan komunitas adat di Halmahera, masih menunggu perkembangan penanganan dugaan 22 izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut bermasalah.
Awal Mula: Tiga Sprinlidik yang Meredup
Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga Sprinlidik pada 19 Maret 2024, masing-masing bernomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Saat itu, penyidik memanggil sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Langkah awal itu sempat memunculkan optimisme. Namun, setelah dua tahun, perkembangan kasus justru redup dari ruang publik.
Mengapa LATAMLA Mendesak Kejati Buka Suara?
Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar, menegaskan bahwa publik berhak tahu perkembangan kasus ini. “Sudah dua tahun sejak Sprinlidik diterbitkan, tetapi perkembangan kasus ini nyaris tidak terdengar,” ujarnya.
Organisasi itu menduga sejumlah izin diterbitkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL merupakan instrumen wajib untuk proyek berisiko tinggi.
“Kalau perusahaan yang izinnya lengkap saja dampak lingkungannya sudah terasa, bagaimana dengan perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan?” kata Faiz.
Dampak Langsung: Perubahan Bentang Alam hingga Konflik Sosial
Bagi masyarakat pesisir dan petani di Halmahera, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Mereka menyaksikan langsung perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga ruang hidup yang terus menyempit akibat ekspansi industri ekstraktif.
Absennya AMDAL, menurut pegiat lingkungan, berpotensi memicu ancaman terhadap ekosistem, kawasan hutan, sumber air, hingga konflik sosial di wilayah lingkar tambang.
Perusahaan yang Diduga Bermasalah: 18 Nama dalam Daftar LATAMLA
LATAMLA menyebut 18 perusahaan yang diduga memiliki IUP bermasalah. Daftar itu meliputi PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.
Apa Langkah Selanjutnya?
LATAMLA mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Di saat bersamaan, mereka meminta Kejati Maluku Utara menjelaskan progres penyelidikan yang telah berjalan selama dua tahun.
“Kejaksaan memiliki kesempatan membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan. Publik menunggu kepastian,” tegas Faiz.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terbaru dari Kejati Maluku Utara terkait perkembangan tiga Sprinlidik tersebut.