MALUKU UTARA — DSI, anak usaha Danantara Indonesia, mendapat mandat untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa kontrak yang sudah diteken dengan mitra dagang tetap berlaku selama tidak ada indikasi manipulasi harga.
"Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing," demikian bunyi pernyataan resmi Danantara Indonesia.
Under-invoicing adalah praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini menjadi celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak dan mengurangi penerimaan negara.
Digitalisasi untuk Transparansi Data
Untuk menutup celah tersebut, DSI saat ini sedang membangun platform digital yang mampu menganalisis data transaksi ekspor komoditas. Sistem ini akan mendeteksi secara otomatis transaksi yang mencurigakan dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut.
Pendekatan ini disebut DSI sebagai langkah objektif berbasis data. Mayoritas transaksi yang dinilai wajar akan tetap berjalan tanpa hambatan. Perusahaan hanya akan memfokuskan perhatian pada transaksi yang menunjukkan potensi penyimpangan.
Selain itu, DSI berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh data komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh selama proses pengawasan.
Masa Transisi Enam Bulan ke Depan
Pelaksanaan mandat ini akan dimulai pada 1 Juni 2026. Sebelumnya, DSI akan menjalani masa transisi yang dirancang untuk memperkuat sistem pelaporan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap arus ekspor yang sudah berjalan.
Selama masa transisi, DSI akan berperan sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan pembeli di luar negeri tetap dapat berlangsung seperti biasa.
Setiap tahapan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kesiapan ekosistem dan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Harga komoditas akan ditentukan dengan metodologi yang transparan, mempertimbangkan faktor seperti kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.
DSI menegaskan bahwa seluruh langkah ini dirancang untuk menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor. Prinsip tata kelola yang baik—transparansi, akuntabilitas, dan integritas—menjadi landasan utama dalam menjalankan mandat ini.