MALUKU UTARA — Aturan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan jajaran pejabat utama Mabes Polri. Langkah ini ditempuh untuk mempertegas tata kelola personel dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penempatan anggota di luar struktur organisasi Polri.
Mekanisme Permintaan dan Verifikasi
Menurut Kepala Divisi Humas Polri yang mengutip pernyataan Kapolri, setiap penempatan anggota di luar struktur harus melalui kanal resmi. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pimpinan kementerian atau lembaga terkait kepada Kapolri.
“Penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus berdasar permintaan dari kementerian atau lembaga,” ujar Jenderal Listyo dalam arahannya, kemarin.
Setelah permintaan diterima, Polri akan melakukan verifikasi terhadap kebutuhan dan kualifikasi personel. Proses ini bertujuan memastikan anggota yang ditugaskan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi peminta.
Mengapa Aturan Ini Ditegaskan Kini
Penegasan Kapolri muncul di tengah maraknya penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara dan kementerian, mulai dari sekretariat dewan hingga badan usaha milik negara. Sejumlah kalangan sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dan tumpang tindih tugas.
Tanpa mekanisme permintaan yang jelas, dikhawatirkan terjadi penempatan yang tidak proporsional. Hal ini berpotensi mengganggu efektivitas tugas pokok Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dampak pada Distribusi Personel
Polri saat ini memiliki puluhan ribu personel yang tersebar di berbagai instansi di luar struktur organisasi. Aturan baru ini diharapkan dapat mengerem laju penempatan yang tidak terencana dan mengoptimalkan jumlah personel di satuan kerja inti.
Kebijakan ini juga menjadi respons atas kebutuhan reformasi birokrasi di tubuh Polri. Penempatan yang terukur dan berdasarkan permintaan dinilai lebih transparan dan akuntabel dibandingkan pola sebelumnya yang kerap dianggap kurang jelas dasar hukumnya.
Ke depan, setiap anggota yang hendak ditempatkan di luar struktur wajib melalui proses seleksi dan rekomendasi dari satuan asal. Kapolri memastikan aturan ini berlaku bagi seluruh pangkat dan golongan tanpa terkecuali.