Pencarian

Kapolri Buka Ruang ASN Isi Jabatan Utama Polri, Balas Peluang Polisi di Sipil

Minggu, 07 Juni 2026 • 16:05:31 WIB
Kapolri Buka Ruang ASN Isi Jabatan Utama Polri, Balas Peluang Polisi di Sipil
Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka peluang ASN mengisi jabatan utama di lingkungan Polri.

MALUKU UTARA — Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kebijakan resiprokal antara Kepolisian dan institusi sipil sudah berjalan. Ia menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) saat ini bisa mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri. "Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polisi, begitu," ujar Sigit di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Skema Timbal Balik Karier Polisi-Sipil

Konsep resiprokal yang dimaksud Sigit merupakan skema pertukaran jabatan antara personel aktif Polri dengan pejabat sipil. Selama ini, sejumlah perwira Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga negara non-struktural kepolisian. Sebagai bentuk timbal balik, ASN dari berbagai kementerian atau lembaga juga diberi akses untuk bertugas di tubuh Polri, terutama di bidang administrasi, perencanaan, atau fungsi teknis tertentu.

Pernyataan Kapolri ini merupakan respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pigai sebelumnya mendorong agar warga sipil bisa menduduki jabatan utama di Polri, seperti kepala biro atau direktur di tingkat Mabes Polri. Usulan itu dinilai sebagai langkah untuk memperkuat elemen sipil dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di internal kepolisian.

Klausul Ruang Resiprokal yang Sudah Berjalan

Sigit menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan wacana baru. Ia menyebutkan aturan dan ruang resiprokal sudah ada dalam sistem kepegawaian Polri. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah optimalisasi pengisian posisi-posisi yang memang terbuka untuk ASN. "Sudah ada ruang resiprokal," kata Sigit, menekankan bahwa implementasi teknisnya tinggal menunggu kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan kompetensi ASN yang akan ditempatkan.

Meski demikian, Sigit tidak merinci secara spesifik jabatan utama apa saja yang sudah atau akan diisi oleh ASN. Ia hanya menyebut skema ini merupakan bentuk adaptasi organisasi terhadap dinamika birokrasi nasional. Polri, menurut Sigit, tetap harus terbuka terhadap penyegaran dari elemen sipil tanpa mengurangi profesionalisme inti fungsi kepolisian.

Implikasi terhadap Struktur Birokrasi Polri

Pernyataan Kapolri ini mengonfirmasi bahwa pintu masuk bagi ASN ke lingkungan Polri tidak lagi terbatas pada jabatan staf atau fungsional umum. Dengan adanya ruang resiprokal, ASN berpotensi menduduki posisi yang selama ini identik dengan seragam dinas. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong fleksibilitas lintas institusi.

Namun, pengamat kepolisian menilai perlu ada kejelasan mengenai batasan jabatan yang bisa diisi. Sebab, sejumlah posisi di Polri memiliki kewenangan operasional dan pidana yang memerlukan latar belakang pendidikan kepolisian. Tanpa regulasi teknis yang jelas, skema resiprokal berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pejabat sipil dan perwira polisi aktif.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pernyataan Kapolri. Rencana tindak lanjut berupa rapat koordinasi antar kementerian untuk merumuskan jabatan-jabatan spesifik yang masuk dalam skema resiprokal diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks