MALUKU UTARA — Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah dikerahkan dalam operasi pengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kericuhan pecah saat petugas mulai memasuki area hotel dan dihadang massa yang menolak eksekusi.
Kronologi Bentrokan dan Jumlah Korban
Massa yang menolak upaya pengosongan lahan melempari petugas dengan batu dan benda keras. Aparat gabungan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembus blokade dan menguasai gedung. Akibat bentrokan ini, 29 aparat gabungan dilaporkan luka-luka, sementara 69 orang ditangkap di lokasi kejadian.
Eksekusi lahan ini merupakan buntut dari sengketa panjang antara Pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, terkait penguasaan lahan di kawasan GBK. Proses hukum yang berlarut-larut akhirnya berujung pada putusan eksekusi yang memicu perlawanan dari pihak yang menempati lahan tersebut.
Tiga Ribu Personel Dikerahkan untuk Amankan Proses
Pengerahan ribuan personel gabungan menunjukkan skala operasi yang besar. Petugas dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah diterjunkan untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai hukum. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi dan negosiasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengosongan lahan terus berlangsung di bawah pengamanan ketat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Indobuildco maupun kuasa hukumnya mengenai insiden ini. Sementara itu, aparat masih melakukan pendataan terhadap massa yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak dan Tindak Lanjut Hukum
Bentrokan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara di kawasan strategis GBK. Sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi salah satu kasus pertanahan paling rumit di Jakarta. Eksekusi yang berujung ricuh ini diprediksi akan kembali memicu perdebatan mengenai penyelesaian sengketa aset negara.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 69 orang yang diamankan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam aksi perlawanan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal pidana terkait penghalangan tugas aparat dan perusakan fasilitas.