TERNATE — Tim gabungan Ditpolairud Polda Maluku Utara membekuk dua kapal yang mengangkut 28 ton solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di perairan Ternate. Tiga orang ABK yang tengah melakukan transit bahan bakar ilegal itu langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam sebulan terakhir di wilayah perairan Maluku Utara.
Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penggerebekan
Operasi diawali setelah petugas menerima informasi dari warga sekitar pukul 02.00 WIT. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat BBM dari kapal besar ke kapal kecil di perairan Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Lokasi tersebut bukan merupakan dermaga resmi yang biasa digunakan untuk aktivitas logistik.
“Kami langsung bergerak setelah mendapat laporan. Begitu tiba di lokasi, dua kapal sedang dalam posisi sandar dan melakukan transfer BBM,” ujar Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Handry Iskandar, dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Proses: Bagaimana Tim Bergerak?
Setelah menerima laporan, tim Ditpolairud menyusuri perairan menuju titik koordinat yang diberikan. Dalam waktu kurang dari 30 menit, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan dua kapal yang diketahui bernama KM Lestari Indah dan KM Bintang Samudra. Saat diperiksa, kedua kapal tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM bersubsidi.
Petugas kemudian menghitung total muatan solar yang ada di dalam tangki kedua kapal. Hasilnya, ditemukan sebanyak 28 ton solar bersubsidi yang rencananya akan dijual ke sejumlah pengecer di wilayah timur Indonesia. “BBM bersubsidi ini seharusnya untuk nelayan dan petani, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Handry.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain dua kapal dan tiga ABK, polisi juga menyita puluhan jeriken berisi solar serta dokumen kapal yang tidak lengkap. Ketiga ABK saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditpolairud Polda Malut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar menanti para pelaku jika terbukti bersalah.
Apa Langkah Berikutnya?
Ditpolairud Polda Malut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas ESDM setempat untuk menelusuri rantai distribusi ilegal BBM subsidi di Maluku Utara. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat,” ujar Kombes Handry.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktik penyelundupan BBM diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran, terutama bagi nelayan dan petani yang sangat bergantung pada solar bersubsidi.