Pencarian

Pemprov Maluku Utara Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum “Sangat Baik” 85,10, Naik dari Kategori BB Tahun Lalu

Kamis, 09 Juli 2026 • 13:51:01 WIB
Pemprov Maluku Utara Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum “Sangat Baik” 85,10, Naik dari Kategori BB Tahun Lalu
Pemprov Maluku Utara raih skor 85,10 dalam Indeks Reformasi Hukum 2026, meningkat dari tahun sebelumnya.

TERNATE — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencatatkan lonjakan signifikan dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pada penilaian tahun 2026, skor yang diraih mencapai 85,10, naik dari 76,64 pada periode 2025. Angka ini menempatkan provinsi tersebut dalam kategori “sangat baik” (A).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi langsung atas hasil ini. Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud komitmen Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan seluruh jajaran Pemprov.

“Apresiasi atas transformasi dan sinergi yang sangat baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Argap di Ternate, Selasa (7/7/2026).

Empat Indikator Penilaian IRH

Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH setiap tahun pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Terdapat empat indikator utama yang menjadi tolok ukur:

  • Harmonisasi regulasi daerah
  • Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan
  • Penataan database Peraturan Perundang-undangan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa tren positif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. “Proses penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Tahapan Berjenjang Sebelum Ditetapkan Menteri

Penilaian IRH tidak berlangsung instan. Tahapannya dimulai dari sosialisasi dan pendampingan oleh Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda. Setelah itu, pemda mengunggah data dukung, lalu dinilai oleh Tim Asesor Pusat.

Verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN) BPHN. Selanjutnya, ada klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh TPN, hingga penandatanganan pimpinan tinggi unit utama. Hasil akhir ditetapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, sebelum diserahkan ke KemenpanRB untuk diinput ke portal nasional.

Dengan capaian ini, Maluku Utara menjadi salah satu daerah dengan reformasi hukum terbaik di Indonesia. Ke depan, Pemprov diharapkan mempertahankan konsistensi dalam menyusun regulasi yang pro-masyarakat.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks