Pencarian

JPU Minta MA Tolak PK Nikita Mirzani, Vonis Kasus TPPU dan UU ITE Dinilai Sudah Tepat

Rabu, 15 Juli 2026 • 21:27:01 WIB
JPU Minta MA Tolak PK Nikita Mirzani, Vonis Kasus TPPU dan UU ITE Dinilai Sudah Tepat
JPU meminta Mahkamah Agung menolak PK Nikita Mirzani, menilai vonis kasus TPPU dan UU ITE sudah tepat.

MALUKU UTARA — JPU secara tegas menyatakan putusan di tingkat kasasi dan banding atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani sudah tepat. Menurut jaksa, hakim di tingkat judex facti dan judex juris telah memeriksa perkara secara cermat melalui alat bukti, saksi, dan keterangan ahli yang sah.

Argumen PK Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dalam kesimpulan yang dibacakan di ruang sidang, JPU menyoroti strategi hukum kuasa hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai memori PK yang diajukan hanya berisi klaim sepihak yang bertolak belakang dengan fakta di meja hijau.

"Advokat Pemohon PK telah menyampaikan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyimpulkan sendiri fakta tersebut guna melepaskan diri dari jeratan hukum," demikian bunyi kesimpulan penuntut umum.

JPU juga menegaskan bahwa tidak ada kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Menurut jaksa, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan pasal berlapis yang menjerat Nikita.

Jerat Pasal TPPU dan UU ITE

Nikita Mirzani telah divonis bersalah atas dua dakwaan utama. Pertama, tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, yang terkait ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. Kedua, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tulis JPU dalam kesimpulannya.

Petitum: Vonis Maret 2026 Harus Tetap

Dalam petitumnya, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk menolak seluruh permohonan PK dari pihak Nikita Mirzani. Jaksa juga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 tetap berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani," tegas JPU dalam sidang tersebut.

Dengan rampungnya pembacaan jawaban dari pihak jaksa, nasib akhir perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung. Belum ada jadwal pasti kapan putusan atas PK Nikita Mirzani akan dibacakan.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks