MABA TENGAH — Aspal di ruas jalan Desa Miaf–Desa Sosolat retak, berlubang, hingga terkelupas di sejumlah titik. Kondisi ini dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan.
Dishub: Kendaraan Wajib Sesuai Kelas Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa setiap kendaraan operasional perusahaan wajib menyesuaikan diri dengan kelas jalan yang dilintasi. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu, 29 Juli 2026.
Kerusakan Sepanjang 900 Meter, Warga Minta Tindakan
Kerusakan terparah terjadi di titik-titik yang kerap dilintasi truk pengangkut material. Warga setempat melaporkan kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa pekan terakhir. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan agar akses transportasi tidak lumpuh total.
Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi menambahkan bahwa pemanfaatan jalan umum juga harus taat pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan yang dibangun dengan anggaran negara, kata dia, diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Halmahera Timur meminta PT Kirana Cakrawala menghentikan aktivitas kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan di ruas Miaf–Sosolat. Perusahaan juga diminta menggunakan akses alternatif yang telah sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” tegas Dwi.
Jika hasil kajian nanti membuktikan kerusakan jalan dipicu oleh beban kendaraan yang melampaui kapasitas, perusahaan diminta bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur tersebut.