BOBONG — Proses pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak baru. Pemerintah kabupaten melalui Disperkimtan mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 1,5 miliar pada perubahan APBD 2026 untuk membiayai seluruh tahapan administrasi pertanahan.
Dana tersebut bakal digunakan untuk menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggandeng jasa appraisal atau tim penilai, hingga menggelar sosialisasi dan konsultasi publik kepada warga pemilik lahan.
Peta Bidang Jadi Kunci Sebelum Ganti Rugi Dibayar
Sarifudin menjelaskan, proses administrasi menjadi prioritas utama sebelum pemerintah merealisasikan pembayaran ganti rugi. Ia menyebut pihaknya masih menunggu rampungnya peta bidang dari BPN Wilayah Kerja Maluku Utara.
“Setelah nilai penghitungan ganti rugi lahan dikeluarkan, kami akan mempublikasikannya kepada masyarakat,” kata Sarifudin kepada cermat, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menegaskan pembayaran ganti rugi tidak bisa dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas. Semua proses harus melalui tahapan dan estimasi yang sesuai ketentuan.
“Kalau administrasinya belum siap, tentu kami tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi karena harus memiliki dasar hukum yang jelas. Semua proses harus melalui tahapan dan estimasi yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Target Lahan 1.200 Meter untuk Runway Bandara
Area yang tengah diproses mencakup kebutuhan runway sepanjang 1.200 meter dengan lebar 335 meter. Setelah peta bidang ditetapkan, lahan tersebut baru dapat diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Sarifudin menyebut penyelesaian lahan Bandara Bobong dilakukan secara bertahap. Tahap pertama tahun ini fokus pada penyelesaian administrasi melalui anggaran perubahan 2026. Adapun pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman ditargetkan pada 2027 apabila kembali mendapat dukungan anggaran.
Mengapa Pembayaran Ganti Rugi Baru Dilakukan 2027?
Keterbatasan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama. Pemerintah kabupaten tidak ingin terburu-buru membayar ganti rugi sebelum seluruh dokumen pertanahan dinyatakan lengkap dan sah.
“Target kami tahun ini menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu. Selanjutnya, jika anggaran tersedia pada 2027, kami akan melanjutkan ke tahap pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman. Semua tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Bandara Bobong merupakan salah satu infrastruktur prioritas yang diharapkan mempercepat konektivitas Pulau Taliabu dengan wilayah lain di Maluku Utara. Kejelasan status lahan menjadi prasyarat mutlak sebelum bandara dapat dikembangkan lebih lanjut.