JAKARTA — Komisi Kejaksaan RI turut mengawal penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada Juli 2025, lembaga tersebut meninjau langsung lokasi pembangunan dan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan perkara senilai sekitar Rp400 miliar itu masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Penyelidikan turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung, meski penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim, sebagian bahkan dilaporkan ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi terkait proyek yang dikerjakan tiga BUMN — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya — dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp400 miliar.
Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejati NTT masih menunggu hasil kajian teknis dan menelusuri potensi kerugian negara sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk soal pemeriksaan lanjutan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti.