Pencarian

Bantuan Pangan Beras 30 Kg untuk 73.780 Warga Gowa Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:56:35 WIB
Bantuan Pangan Beras 30 Kg untuk 73.780 Warga Gowa Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Warga menerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (20/8/2026).

MALUKU UTARA — Penyaluran Bantuan Pangan periode Juli, Agustus, dan September 2026 secara resmi dimulai di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (20/8). Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berbeda dengan periode Februari-Maret 2026 yang hanya mencakup 70.944 penerima, alokasi kali ini meningkat 3,99 persen menjadi 73.780 PBP. Namun perlu dicatat, komoditas minyak goreng yang sebelumnya disertakan kini ditiadakan, sehingga bantuan difokuskan pada beras saja.

Besaran Bantuan dan Total Penyaluran

Setiap penerima mendapatkan jatah beras 10 kilogram per bulan. Karena disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, total beras yang diterima mencapai 30 kilogram per orang.

Secara keseluruhan, pemerintah akan menyalurkan 2.213.400 kilogram beras ke seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa. Khusus Kecamatan Pallangga, terdapat 9.053 penerima dengan total bantuan mencapai 271.590 kilogram.

Kepala Cabang Perum Bulog Makassar, Faris Sudirman, menegaskan proses distribusi ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2026. "Kami bersama tim berkomitmen menyelesaikan penyaluran sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya.

Kriteria Penerima Bantuan Pangan

Penerima bantuan ini adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Berikut kriteria umum yang berlaku:

  • Warga berstatus ekonomi rendah atau masuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin
  • Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
  • Berdomisili di salah satu dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa
  • Belum menerima bantuan serupa dari program lain dengan komoditas sama pada periode yang bertepatan

Cara Cek Status Penerima Bantuan

Warga yang ingin memastikan namanya masuk daftar penerima dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi pemerintah. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  3. Lengkapi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
  4. Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data"
  5. Periksa hasil pencarian: nama, usia, dan status penerimaan akan ditampilkan jika terdaftar

Jadwal dan Proses Penyaluran

Bantuan disalurkan serentak di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa. Proses distribusi berlangsung sejak Kamis (20/8) hingga batas akhir 30 September 2026.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menginstruksikan jajarannya mengawal penyaluran agar tepat sasaran. "Penerima bantuan betul-betul harus tepat sasaran. Pesan saya, manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya dan jangan diperjualbelikan," tegasnya dalam sambutan saat peluncuran.

Desa Jenetallasa menjadi lokasi percontohan karena dinilai Bulog memberikan pelayanan terbaik tanpa temuan penyimpangan. Penghargaan ini sekaligus menjadi standar bagi desa lain di Gowa.

Kanal Pengaduan dan Imbauan Waspada

Warga yang merasa berhak namun tidak menerima bantuan dapat melapor melalui Dinas Sosial Kabupaten Gowa atau menghubungi pendamping sosial di kelurahan masing-masing. Pastikan data kependudukan sudah diperbarui agar proses verifikasi berjalan lancar.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang atau potongan tertentu. Penyaluran bantuan pangan ini gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Salah seorang penerima, Dg Saming, mengaku terbantu dengan adanya program ini. "Kebutuhan beras di keluarga kami bisa terbantu dan tercukupi," katanya.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: luminasia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks