MALUKU UTARA — XLSmart mematikan sementara platform pengecekan nomor HP yang terhubung dengan NIK setelah ditemukan penyalahgunaan data oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seluruh operator seluler terlibat pun menghentikan layanan serupa sambil membenahi sistem perlindungan data. Kasus ini muncul menjelang kewajiban registrasi biometrik pelanggan seluler baru yang berlaku 1 Juli 2026.
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengungkapkan bahwa platform tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dimatikan. Penyebabnya, fitur ini dipakai untuk membongkar data pribadi orang lain.
"Jadi platform itu sempat hidup, sayangnya belum nyoba ya, tapi sekarang kita matikan lagi semua operator. Karena ternyata disalahgunakan," kata Merza dalam Media Update & Experience XL Ultra 5G+ XLSmart Jawa Tengah di Solo, Kamis (15/10).
Modus penyalahgunaan terbilang sederhana. Seseorang cukup memasukkan NIK milik orang lain, lalu sistem memunculkan deretan nomor yang terhubung dengan identitas tersebut.
"Orang masukin NIK orang (lain), keluar nomor-nomornya," tambahnya.
Kondisi itu berpotensi membuka data pribadi pengguna yang semestinya dilindungi. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan platform kini mencari cara agar akses hanya diberikan kepada pemilik identitas sah.
Mengapa Platform Ini Dibuat
Platform pengecekan nomor lahir dari kebutuhan pelanggan mengetahui nomor mana saja yang terdaftar atas nama mereka. Pemerintah mewajibkan operator seluler menyediakan sistem tersebut sebagai bagian dari aturan registrasi biometrik.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan registrasi biometrik untuk semua pelanggan seluler baru per 1 Juli 2026, setelah melalui uji coba sejak Januari.
Dengan sistem pengecekan, pelanggan bisa mengajukan pemblokiran jika merasa tidak pernah mendaftarkan nomor tertentu. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Agar yang membuka adalah benar-benar pribadi yang punya," terang Merza.
Persiapan Aplikasi Cek Registrasi Nasional
Pada akhir Juli, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi ini ditujukan bagi pelanggan operator yang sudah melakukan registrasi biometrik untuk kartu SIM seluler mereka.
"Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor," kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangannya pada Rabu (29/7).
Edwin menambahkan, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat menonaktifkan nomor seluler yang memakai data atau identitas mereka karena berpotensi disalahgunakan orang lain.
Dampak bagi Pengguna dan Operator
Penghentian sementara platform cek nomor membuat pelanggan belum bisa memverifikasi langsung apakah NIK mereka dipakai untuk mengaktifkan nomor orang lain. Operator seluler pun menunda fitur ini sampai mekanisme perlindungan data dinilai cukup aman.
Bagi pelaku bisnis digital, insiden ini menjadi pengingat bahwa fitur berbasis data pribadi menyimpan risiko besar. Sistem verifikasi identitas perlu dirancang dengan lapisan autentikasi berlapis agar tidak mudah dieksploitasi.
Registrasi biometrik yang mulai berlaku 1 Juli 2026 tetap menjadi tulang punggung perlindungan data pelanggan. Pemerintah dan operator kini berupaya memastikan platform pengecekan tidak lagi menjadi celah kebocoran identitas.