MALUKU UTARA — Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, menyasar pengendara yang bermain HP saat berkendara hingga menerobos lampu merah. Operasi kali ini juga menargetkan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, dengan imbauan tertib lalu lintas disampaikan lewat akun resmi NTMC Korlantas Polri.
Pengumuman jadwal Operasi Patuh 2026 disampaikan NTMC Korlantas Polri melalui akun media sosial pada Minggu (25/10/2026), sehari sebelum operasi dimulai. Kepolisian meminta pengendara mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama periode operasi berlangsung.
Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Polisi tidak hanya mengandalkan razia di jalan, tetapi juga memantau pelanggaran melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Korlantas Polri menekankan bahwa pelanggaran yang terpantau kamera ETLE tetap akan ditindak. Pengendara diminta menghindari potensi pelanggaran demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," demikian keterangan akun @korlantaspolri.ntmc.
Bagi pengendara di Indonesia, kamera ETLE sudah lama menjadi alat penindakan otomatis di sejumlah ruas jalan nasional dan kota besar. Pelanggaran yang terekam bisa berujung pada surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Melalui operasi ini, Korlantas Polri mengajak masyarakat membangun budaya berlalu lintas yang tertib dan bertanggung jawab. Pesan itu disampaikan langsung dalam unggahan resmi mereka.
"Tertib lalu lintas bukan sekedar kewajiban, tapi budaya untuk saling melindungi," tulis akun tersebut.
Operasi Patuh rutin digelar setiap tahun dengan sasaran pelanggaran yang dinamis. Pada gelaran 2026, penindakan menyentuh pelanggaran umum seperti helm tidak SNI hingga pelanggaran jalur busway yang kerap ditemui di kawasan perkotaan.
Pengendara sepeda motor sebaiknya memastikan helm berlogo SNI dan tidak menggunakan ponsel selama berkendara. Bagi pengendara mobil, sabuk pengaman wajib dikenakan, sementara pelat nomor harus sesuai aturan dan tidak dimodifikasi.
Operasi berlangsung hingga 8 November 2026. Pengendara yang biasa melintas di jalur busway atau parkir di trotoar perlu menyesuaikan kebiasaan selama periode tersebut, mengingat kedua pelanggaran itu masuk daftar sasaran.