Tim SAR gabungan memfokuskan pencarian pada titik koordinat terakhir para korban yang terdeteksi pada hari kedua operasi. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) terpantau berada pada jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah utama. Sementara itu, satu pendaki warga negara Indonesia (WNI) hingga kini masih dalam proses pelacakan intensif.
Kondisi Medan Ekstrem dan Aktivitas Vulkanik Level II
Proses evakuasi terhadap dua WNA tersebut belum dapat dieksekusi akibat medan yang sangat berbahaya dan aktivitas Gunung Dukono yang masih fluktuatif. Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono, aktivitas kegempaan saat ini didominasi oleh gempa letusan dengan amplitudo besar.
Sejak Sabtu (9/5) dini hari hingga pukul 11.00 WIT, tercatat beberapa kali erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.000 meter di atas puncak. Kondisi ini memaksa seluruh personel di lapangan untuk tetap waspada dan mengikuti rekomendasi Badan Geologi. Status gunung tersebut saat ini berada pada Level II atau Waspada, yang menuntut standar keselamatan ketat bagi tim penyelamat.
"Seluruh personel di lapangan wajib mengutamakan keselamatan dan mengikuti rekomendasi Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono dari Badan Geologi mengingat status gunung tersebut berada pada Level II (Waspada)," tegas Abdul Muhari saat memberikan keterangan resmi.
Pelanggaran Jalur Pendakian dan Ancaman Sanksi Hukum
Insiden ini menjadi perhatian serius karena Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebenarnya telah menutup total jalur pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026. BNPB menyesalkan adanya aktivitas pendakian tersebut mengingat larangan memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari puncak kawah sudah diberlakukan secara resmi.
Abdul Muhari menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah risiko fatal bagi keselamatan jiwa pendaki maupun tim penyelamat di lapangan yang harus bekerja di zona berbahaya.
"Kami meminta para operator jasa pendakian dan masyarakat untuk aktif mensosialisasikan penutupan jalur ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi keselamatan jiwa," kata Abdul.
Mitigasi Nasional di Gunung Api Berstatus Waspada
Selain di Halmahera Utara, BNPB memperingatkan masyarakat untuk mematuhi pembatasan aktivitas di sejumlah gunung api aktif lainnya yang saat ini berstatus Waspada maupun Siaga. Kepatuhan terhadap rekomendasi teknis menjadi kunci utama dalam meminimalisir jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas vulkanik.
Beberapa wilayah yang masuk dalam pantauan ketat dan memerlukan kewaspadaan tinggi meliputi:
- Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Gunung Marapi di Sumatera Barat.
- Gunung Semeru di Jawa Timur.
Pemerintah meminta operator wisata dan kelompok pendaki untuk tidak memaksakan aktivitas di zona merah. Koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Geologi terus diperkuat guna memastikan informasi mengenai status gunung api tersampaikan secara cepat kepada masyarakat luas.