Pencarian

Pemkab Halmahera Utara Tutup Permanen Jalur Pendakian Gunung Dukono

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:13:01 WIB
Pemkab Halmahera Utara Tutup Permanen Jalur Pendakian Gunung Dukono
Pemkab Halmahera Utara resmi menutup jalur pendakian Gunung Dukono akibat aktivitas vulkanik yang meningkat.

TOBELO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menerbitkan larangan total bagi siapa pun yang ingin mendaki Gunung Dukono. Keputusan ini merujuk pada fluktuasi aktivitas vulkanik gunung api tersebut yang saat ini berada pada Level II atau Waspada.

Mengapa Pendakian Gunung Dukono Ditutup Total?

Dasar kebijakan ini adalah laporan teknis dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) yang menunjukkan adanya risiko tinggi bagi keselamatan jiwa. Pemkab Halut menegaskan bahwa aspek keamanan masyarakat dan wisatawan menjadi prioritas utama di tengah kondisi gunung yang tidak menentu.

Pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan pendaki mengingat aktivitas vulkanik bisa berubah sewaktu-waktu. Seluruh pintu masuk menuju jalur pendakian kini diminta untuk ditutup total tanpa pengecualian.

Instruksi Resmi bagi Camat dan Kepala Desa

Penutupan tersebut dikukuhkan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026. Instruksi ini ditujukan langsung kepada jajaran Camat Tobelo Utara, Camat Galela, serta para kepala desa di wilayah sekitar kaki gunung.

Wilayah yang mendapat perhatian khusus meliputi Desa Kokota Jaya, Desa Ruko, dan Desa Mamuya. Aparat di tingkat desa dan kecamatan diminta memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada pendaki yang mencoba menerobos masuk melalui jalur-jalur tradisional.

Pihak pengelola pendakian kini dilarang keras memberikan izin kepada calon pendaki. Mereka juga diwajibkan melakukan sosialisasi masif mengenai penutupan ini kepada warga setempat maupun pendaki yang datang dari luar daerah.

Sanksi Blacklist hingga Jalur Hukum bagi Pelanggar

Bagi pihak yang terbukti melanggar atau nekat melakukan pendakian secara ilegal, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang. Tindakan tegas akan diambil untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mengabaikan peringatan keselamatan ini.

Sanksi tersebut meliputi teguran keras hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di wilayah Maluku Utara. Selain itu, pendaki ilegal juga terancam konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kawasan rawan bencana Gunung Dukono.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks