SOFIFI — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana ISDA (Insentif Daerah) Kabupaten Pulau Taliabu. Politikus senior yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara itu diduga turut serta dalam pengaturan anggaran yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers di Sofifi, Jumat (14/3).
Aliong Mus menjadi tersangka keempat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, tiga pejabat di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awal Mula: Dana Insentif yang Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana ISDA tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dinikmati segelintir orang. Penyidik menemukan sejumlah bukti bahwa dana tersebut dialokasikan ke proyek-proyek fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.
Aliong Mus diduga berperan aktif dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran yang bermasalah. Sebagai Ketua DPRD Pulau Taliabu saat itu, ia dinilai memiliki wewenang untuk mengawal dan menyetujui penggunaan Dana ISDA. Namun, alih-alih mengawasi, ia justru diduga ikut mengatur agar dana tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Proses Hukum: Bagaimana Penyidik Bergerak?
Proses penyidikan kasus ini berlangsung selama hampir delapan bulan. Tim penyidik Pidsus Kejati Malut memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan kepala dinas, aparatur desa, dan pihak swasta. Barang bukti yang disita antara lain dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta catatan aliran dana ke rekening pribadi.
Richard Sinaga menegaskan, penetapan Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Kami memiliki bukti permulaan yang kuat. Peran yang bersangkutan sudah jelas dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran yang melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan resmi.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah penetapan status tersangka, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aliong Mus terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Kejati Malut juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus. Sejumlah saksi baru tengah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, terutama yang berkaitan dengan aliran dana ke pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan. Masyarakat Pulau Taliabu pun menanti transparansi penuh dalam proses hukum ini, mengingat dampak korupsi Dana ISDA langsung dirasakan oleh warga di pelosok kepulauan.