MALUKU UTARA — Korlantas Polri resmi mengaktifkan layanan digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku setara dengan kartu fisik. Lewat sistem ini, pengendara yang terjaring razia lalu lintas cukup memperlihatkan kode QR dinamis di ponsel mereka kepada petugas. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas yang mulai diuji coba secara luas.
Syarat Utama: Wajib Punya SIM Fisik yang Masih Aktif
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa pemohon harus memiliki SIM aktif terlebih dahulu. "Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujarnya.
Proses pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu mendatangi Satpas. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan membuat akun. Setelah itu, data SIM fisik akan dipindai dan diverifikasi langsung dengan pusat data kepolisian.
Langkah Aktivasi SIM Digital: Scan, Verifikasi, Selesai
Proses digitalisasi SIM terbilang sederhana dan tidak memakan waktu lama. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka aplikasi Digital Korlantas, lalu masuk ke menu digitalisasi
- Pilih jenis dokumen yang akan di-scan, lalu pilih opsi SIM nasional
- Scan kartu SIM fisik untuk membaca data yang tersimpan di chip atau barcode
- Pastikan nomor dan golongan SIM yang muncul di layar sudah sesuai dengan kartu fisik
- Lanjutkan dengan memilih menu verifikasi SIM untuk pengecekan data ke pusat
- Klik "Verifikasi SIM saya" untuk memastikan keaslian data di database Korlantas
- Setelah berhasil, SIM digital akan tampil lengkap dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi
QR Dinamis Anti-Pemalsuan, Tapi SIM Fisik Tetap Disarankan
Kode QR yang muncul di SIM digital bersifat dinamis, artinya akan berubah secara periodik. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemalsuan tangkapan layar atau foto palsu saat pemeriksaan. Petugas cukup memindai QR tersebut untuk memvalidasi data pengendara secara real-time.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau pengendara untuk membawa kartu fisik SIM. Sebab, sistem ini masih berada dalam tahap implementasi awal. "Masih penyempurnaan," demikian pernyataan resmi dari Korlantas. Artinya, jika terjadi gangguan jaringan atau aplikasi error, SIM fisik tetap menjadi dokumen utama yang sah.
Efisiensi Razia dan Dampak bagi Pengendara
Dengan adanya SIM digital, pengendara tak perlu lagi khawatir jika lupa membawa dompet atau kartu SIM tertinggal di rumah. Cukup ponsel yang terisi baterai dan aplikasi yang terinstal, proses razia bisa berjalan lebih cepat. Kepolisian juga diuntungkan karena data langsung terverifikasi, mengurangi potensi kecurangan seperti SIM palsu atau masa berlaku yang sudah habis.
Namun, pengguna perlu memastikan aplikasi Digital Korlantas selalu diperbarui dan akun tetap aktif. Jika ponsel hilang atau rusak, pemilik harus menginstal ulang aplikasi dan login kembali menggunakan akun yang sudah terdaftar. Data SIM digital tidak otomatis hilang karena tersimpan di server pusat, bukan di memori perangkat.