TERNATE — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan membuka rekrutmen kepala sekolah secara terbuka. Proses seleksi kini dilakukan melalui sistem daring milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebuah langkah yang disebut sebagai babak baru tata kelola pendidikan di daerah.
Mengapa Rekrutmen Dibuka Secara Terbuka?
Kepala Dikbud Malut, Abubakar Abdullah, menyatakan bahwa reformasi tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses seleksi yang profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah tidak boleh lagi diisi dengan cara-cara lama yang sarat intervensi.
"Eranya sekarang kita tidak bisa lagi main-main dalam pengangkatan kepala sekolah. Siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mendaftar dan membuktikan kemampuan. Kita ingin menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel," kata Abubakar, Rabu (3/6/2026), usai melantik pengurus MKKS dan MGMP di Aula SMK Negeri 5 Ternate.
Bagaimana Tahapan Seleksinya?
Dikbud Malut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kriteria umum, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pendaftaran. Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang telah dibuka secara daring selama hampir dua pekan dan akan ditutup dalam beberapa hari ke depan.
Peserta yang lolos akan mengikuti seleksi substansi berupa asesmen dan wawancara mendalam. "Kami akan mengukur kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kesiapan mereka memimpin satuan pendidikan," ujar Abubakar.
Untuk menjaga objektivitas, Dikbud Malut membuka peluang pelibatan tim independen dalam tahapan wawancara. "Kami akan meminta arahan dari Ibu Gubernur, apakah beliau akan terlibat langsung atau mendelegasikannya kepada tim independen yang dipercaya," jelasnya.
Lebih dari 400 Sekolah Terjangkau, Ada Aturan Periodisasi Ketat
Program evaluasi dan rekrutmen ini akan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan total lebih dari 400 sekolah. Dikbud Malut juga menerapkan aturan periodisasi jabatan secara ketat. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode tidak lagi dapat mendaftar melalui sistem yang tersedia.
"Ada yang dimutasi, ada juga yang dipromosikan. Kalau masa jabatan sudah selesai atau melebihi ketentuan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar sebagai kepala sekolah. Namun tetap ada mekanisme mutasi dengan mempertimbangkan ukuran kinerja yang telah dicapai," kata Abubakar.
MKKS Bukan Sekadar Seremonial
Selain rekrutmen, Dikbud Malut juga mengoptimalkan peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai wadah peningkatan kapasitas kepemimpinan. Abubakar menekankan forum tersebut harus menjadi ruang berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik terbaik antar kepala sekolah, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi substansi juga diwajibkan mengikuti pelatihan atau workshop manajerial sebagai bagian dari penguatan kapasitas sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.