HALMAHERA TIMUR — Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur resmi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi ajang penyelarasan langkah antara pemda, instansi vertikal, dan Forkopimda dalam menyelesaikan persoalan agraria yang masih mengganjal di lapangan.
Tiga Persoalan Agraria yang Mendesak Diselesaikan
Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si., mengidentifikasi setidaknya tiga kategori wilayah yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah. Pertama, desa-desa yang telah lama berdiri. Kedua, kawasan permukiman transmigrasi. Ketiga, komunitas adat terpencil.
"Sebagian wilayah mereka terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku," kata Bupati dalam sambutannya.
Kondisi ini membuat warga kesulitan mengurus legalitas lahan perkebunan sekaligus menghambat pemerintah daerah membangun fasilitas umum dan infrastruktur dasar.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat Tanah
Ubaid Yakub menekankan bahwa reforma agraria memiliki cakupan lebih luas dari sekadar penerbitan sertifikat. Menurutnya, kepastian penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah menjadi sumber kehidupan yang harus dijamin negara.
"Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional," ujarnya.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Dalam rakor tersebut, Bupati mendorong penguatan kerja sama antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya, mencari solusi yang adil dan berkelanjutan atas konflik agraria yang muncul.
"Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama," tegasnya.
Dukung Proyek Strategis Nasional
Halmahera Timur saat ini menjadi salah satu daerah pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Sinkronisasi kebijakan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat menjadi isu krusial yang harus segera diurai.
Rakor GTRA ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat reforma agraria di Halmahera Timur. Turut hadir Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Ikin Sodikin, serta unsur Kejaksaan Negeri dan pimpinan OPD.