TERNATE — Sengketa eksekusi harta warisan almarhum Haji Juma di Ternate, Maluku Utara, memanas setelah kuasa hukum termohon, Ahmad Hamzah, menuding pihak pemohon menyembunyikan sejumlah fakta hukum. Perkara yang berakar dari gugatan harta bersama sejak 2007 ini dinilai keliru jika dieksekusi dalam kondisi objek sengketa telah berpindah penguasaan.
Ahmad Hamzah menegaskan, putusan perkara tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008. Namun, permohonan eksekusi baru diajukan pada 2025, atau berselang 17 tahun setelah putusan keluar. Rentang waktu yang panjang itu menjadi celah perubahan kondisi di lapangan.
Objek Sengketa Dikuasai Pihak Luar Perkara
"Jadi objek itu telah ditempati oleh pihak yang di luar dari perkara sebelumnya," ujar Ahmad Hamzah, Rabu (19/8/2026). Ia menyebutkan, terdapat delapan objek yang diperkarakan dan sebagian di antaranya sudah terikat putusan pengadilan lain yang juga berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ahmad, kliennya, Riani Imam, yang merupakan istri kedua almarhum, masih menempati salah satu objek sengketa bersama anak-anaknya. Kondisi ini membuat eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah.
Ada Upaya Mengelabui Pengadilan?
Kuasa hukum termohon menduga kuat adanya manipulasi prosedur. Ia menyebutkan, pemohon eksekusi tidak memasukkan salah satu objek yang kini ditempati oleh ahli waris sah dari pernikahan almarhum dengan Riani Imam.
"Jadi ada satu objek yang ditempati ahli waris yang sengaja tidak dimasukkan oleh pemohon eksekusi. Kami menduga ada upaya dari pemohon eksekusi mengelabui Pengadilan agar melakukan eksekusi objek yang ditempati klien kami yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris," tuturnya.
Riani Imam disebut tinggal bersama Haji Juma hingga akhir hayatnya. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak yang secara hukum sah sebagai ahli waris. Keberadaan mereka inilah yang dinilai sengaja dihilangkan dari daftar pihak dalam permohonan eksekusi.
Laporan ke Ketua Pengadilan Agama Dinilai Keliru
Menanggapi langkah pemohon yang melaporkan Ketua Pengadilan Agama Ternate, Ahmad Hamzah menilai upaya tersebut salah alamat. Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi, bukan Pengadilan Agama.
"Soal laporkan Kepala Pengadilan itu adalah hak dari pemohon eksekusi, tapi kalau kami diminta berpendapat, bahwa laporan tersebut keliru karena pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan Tinggi. Jadi lebih tepatnya sampaikan keberatan ke Pengadilan Tinggi atas pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Muhammad Tabrani, menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi harta bersama yang telah bergulir sejak 2007. Pihak termohon kini meminta majelis hakim dan Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang objek serta subjek perkara sebelum eksekusi dijalankan.