MALUKU UTARA — Jakarta – Tagihan subsidi energi yang harus dibayar negara kepada Pertamina terus membengkak. Berdasarkan data Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, total utang pemerintah ke pelat merah itu mencapai Rp166,84 triliun hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sisa utang tahun lalu (carryover) sebesar Rp54,4 triliun, ditambah tagihan baru. Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, merinci saldo piutang subsidi tercatat Rp24,4 triliun, sementara piutang dana kompensasi mencapai Rp142,44 triliun.
Mengapa Utang Ini Penting bagi Masyarakat?
Dana ini bukan sekadar transaksi antarlembaga negara. Kompensasi dan subsidi adalah uang yang membuat harga BBM jenis Pertalite, solar, minyak tanah, dan LPG 3 kg tetap di bawah harga keekonomian.
Jika pemerintah telat membayar, kas Pertamina bisa jebol. Dampak paling mungkin adalah terganggunya distribusi BBM dan LPG ke pompa hingga pangkalan, yang pada akhirnya berujung pada kelangkaan dan gejolak harga di masyarakat.
“Pemerintah perlu menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG serta daya beli masyarakat,” ujar Sartono Hutomo, Kamis (27/8/2026).
Anggaran Membengkak 44,4 Persen, DPR Minta Audit Ketat
Kenaikan realisasi subsidi yang mencapai 44,4 persen menjadi perhatian serius. Sartono menegaskan, pembayaran utang harus dilakukan tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang digelontorkan negara wajib terverifikasi keabsahannya.
“Prinsipnya sederhana: negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga terverifikasi keabsahannya,” tegasnya.
DPR juga mendorong Pertamina memisahkan secara transparan arus kas bisnis komersial dengan arus kas penugasan publik. Langkah ini untuk mencegah beban bunga utang akibat keterlambatan pembayaran negara ikut membebani keuangan perusahaan.
Perbaikan Jangka Panjang: Subsidi Tepat Sasaran
Dalam jangka panjang, sistem subsidi yang bersifat reaktif—membayar setelah tagihan membesar—dinilai tidak sehat. Sartono mengusulkan skema pembayaran yang lebih real-time dan terprediksi, salah satunya lewat digitalisasi data konsumsi BBM dan LPG.
“Pertamina juga harus memperkuat disiplin pengelolaan piutang agar kewajiban pemerintah tidak otomatis menjadi beban likuiditas dan utang perusahaan,” jelas politikus senior Partai Demokrat tersebut.
Perbaikan data melalui Sistem Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan mampu mengarahkan subsidi hanya kepada kelompok masyarakat yang berhak. Digitalisasi penyaluran dan rekonsiliasi volume juga wajib diperkuat agar subsidi dari APBN benar-benar bermanfaat dan tidak bocor.
Hingga kini, pemerintah belum merilis pernyataan resmi terkait jadwal pasti pelunasan utang tersebut. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kebijakan subsidi energi dapat memantau laman resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau kanal komunikasi DPR RI.