Pencarian

Bupati Ubaid Yakub Instruksikan Penertiban Hewan Ternak di Halmahera Timur

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:05:01 WIB
Bupati Ubaid Yakub Instruksikan Penertiban Hewan Ternak di Halmahera Timur
Bupati Ubaid Yakub menginstruksikan penertiban hewan ternak di tiga kecamatan di Halmahera Timur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai mengambil tindakan represif terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan peliharaannya berkeliaran di area publik. Instruksi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terkait gangguan ketertiban di ibu kota kabupaten dan sekitarnya.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengeluarkan surat perintah bernomor 331/47/III/2026 sebagai payung hukum operasi penindakan di lapangan. Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan upaya terakhir setelah serangkaian langkah persuasif dinilai tidak efektif menekan jumlah ternak liar.

Dasar Hukum dan Tiga Wilayah Sasaran Operasi

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada aparat untuk mengamankan hewan yang dilepas bebas oleh pemiliknya di tempat umum atau lahan milik orang lain.

Operasi penindakan kali ini akan difokuskan secara masif pada tiga wilayah utama di Halmahera Timur, yakni:

  • Kecamatan Maba
  • Kecamatan Kota Maba
  • Kecamatan Maba Tengah

Ketiga wilayah ini dipilih karena menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan pemukiman padat, di mana keberadaan ternak liar seringkali memicu gangguan lalu lintas hingga kerusakan fasilitas umum.

Mengapa Penertiban Ternak Baru Dilakukan Sekarang?

Keputusan Bupati Ubaid Yakub untuk memulai operasi pada Rabu (6/5/2026) merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor. Pemkab Halmahera Timur mengklaim telah memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Dinas Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur sebelumnya telah menjalin komitmen bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat. Bahkan, perwakilan pemilik ternak di masing-masing wilayah sempat dilibatkan dalam sosialisasi sebelum instruksi bupati diterbitkan.

"Selama ini Pemkab Halmahera Timur telah memberikan imbauan dan peringatan berulang kali. Namun masih ditemukan ternak dilepas bebas seolah tanpa aturan," tulis keterangan resmi pemerintah daerah terkait latar belakang penindakan tersebut.

Komitmen Pemilik Ternak Jadi Kunci Ketertiban

Melalui operasi ini, Satpol PP akan bertindak sebagai ujung tombak penegakan Perda di lapangan. Petugas memiliki mandat untuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya di jalur-jalur protokol dan area publik lainnya.

Tujuan utama dari instruksi bupati ini adalah mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab para pemilik hewan. Pemerintah daerah berharap pemilik ternak tidak lagi membiarkan peliharaan mereka mencari makan di area terbuka yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan adanya kesepakatan yang telah dibangun bersama tokoh masyarakat, operasi ini diharapkan berjalan kondusif. Pemkab Halmahera Timur menegaskan bahwa keamanan serta kenyamanan lingkungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam transformasi kemajuan daerah ke depan.

Bagikan
Sumber: ternate.tribunnews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks