Pencarian

Keluar Morotai Wajib Izin, Distribusi Kelapa Bido Kini Diawasi Ketat

Kamis, 07 Mei 2026 • 23:01:49 WIB
Keluar Morotai Wajib Izin, Distribusi Kelapa Bido Kini Diawasi Ketat
Distribusi Kelapa Bido dari Morotai kini wajib dilengkapi izin resmi dan melewati karantina.

MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi memberlakukan aturan ketat bagi siapa pun yang membawa Kelapa Bido keluar dari wilayah Maluku Utara. Varietas unggul nasional endemik Desa Bido tersebut kini dilindungi payung hukum yang mewajibkan dokumen perizinan resmi untuk setiap pengiriman bibit maupun buah.

Kepala Dinas Pertanian Pulau Morotai, Tamhid Bilo, menegaskan bahwa aturan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian jumlah. Bahkan warga yang membawa satu atau dua butir buah kelapa pun tetap diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Sekarang Kelapa Bido sudah bisa dibawa keluar Morotai. Namun, untuk pengiriman antarprovinsi, selain harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian, juga wajib melewati proses karantina,” ujar Tamhid, Kamis (7/5/2026).

Mengapa Distribusi Kelapa Bido Harus Lewat Karantina?

Pengetatan prosedur ini dilakukan karena Kelapa Bido telah terdaftar di Kementerian Pertanian dan mengantongi sertifikasi Indikasi Geografis dari Kemenkumham. Langkah tersebut krusial untuk menjaga kemurnian genetik kelapa yang memiliki ciri khas pohon pendek namun berbuah lebat ini.

Selain aspek legalitas, pengawasan ketat bertujuan untuk memantau distribusi kekayaan hayati asli Morotai sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui retribusi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap aset hayati yang keluar memberikan dampak ekonomi nyata bagi kas daerah.

Kelapa Bido menjadi incaran petani nasional karena keunikannya yang menggabungkan sifat kelapa dalam dengan kelapa genjah. Meski pohonnya hanya setinggi dua meter, produktivitas buahnya tetap tinggi, sehingga sangat diminati untuk perkebunan maupun tanaman hias di sektor pariwisata.

Harga Bibit Siap Tanam Tembus Rp150 Ribu per Pohon

Tingginya permintaan pasar secara otomatis mendongkrak nilai jual kelapa endemik ini di tingkat petani. Berdasarkan data Dinas Pertanian, harga jual Kelapa Bido saat ini bervariasi mengikuti tahap pertumbuhannya.

  • Buah kering: Rp25.000 per butir.
  • Tunas (ukuran 1 cm): Rp30.000 hingga Rp35.000.
  • Bibit siap tanam: Rp100.000 sampai Rp150.000.

Meskipun populasi kelapa ini sudah mulai meluas di daratan Morotai, sumber bibit resmi masih sangat terbatas. Hingga saat ini, baru tercatat sekitar 113 pohon di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, yang telah tersertifikasi sebagai pohon induk resmi.

“Banyak pohon lain yang sebenarnya sudah layak menjadi pohon induk, namun saat ini masih menunggu proses verifikasi dan sertifikasi dari balai pertanian,” kata Tamhid menambahkan.

Dengan adanya SK terkait peredaran dan retribusi ini, Pemkab Morotai berharap tata kelola Kelapa Bido menjadi lebih terorganisir. Legalitas ini menjadi fondasi agar ikon hayati Maluku Utara tersebut tidak hanya dikenal secara nasional, tetapi juga terlindungi dari eksploitasi ilegal yang merugikan daerah.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks