Pencarian

Kejati Malut Didesak Usut Temuan BPK Rp28 Miliar di Pulau Taliabu

Kamis, 07 Mei 2026 • 23:01:50 WIB
Kejati Malut Didesak Usut Temuan BPK Rp28 Miliar di Pulau Taliabu
Temuan BPK Malut ungkap kelebihan bayar Rp28,3 miliar pada proyek jalan di Pulau Taliabu.

SOFIFI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang masif pada proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp28,3 miliar pada tujuh paket pekerjaan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka menilai angka tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terstruktur karena progres fisik proyek sangat jauh dari nilai pembayaran yang telah dicairkan.

Modus Kelebihan Bayar: Proyek Mangkrak Meski Anggaran Cair 100 Persen

Data LHP BPK nomor 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 merinci sejumlah proyek yang bermasalah. Salah satu yang paling mencolok adalah peningkatan jalan beton Ngele-Lede dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar. Meski anggaran sudah terserap 100 persen, realisasi fisik di lapangan baru menyentuh angka 8,33 persen, sehingga terjadi kelebihan bayar mencapai Rp13,4 miliar.

Pola serupa ditemukan pada proyek jalan ruas Tabona-Peleng yang mencatatkan kelebihan bayar Rp4,2 miliar dengan progres pekerjaan hanya 32,32 persen. Selain itu, temuan juga mencakup proyek jalan Desa Kramat, penimbunan sungai Ratahaya, hingga akses jalan di Desa Meranti Jaya yang semuanya menunjukkan ketimpangan antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.

“Aparat penegak hukum tidak boleh pasif. Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat, serta adili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, Kamis (7/5/2026).

Formapas Malut Bakal Adukan Dugaan Korupsi ke KPK dan Kejagung

Nurul menyayangkan anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya bisa meningkatkan konektivitas warga justru diduga disalahgunakan. Menurutnya, kondisi infrastruktur di Pulau Taliabu saat ini masih sangat memprihatinkan, sehingga kerugian negara dalam jumlah besar ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi lambannya penanganan di tingkat daerah, Formapas Malut menyatakan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini berencana membawa bukti-bukti temuan BPK tersebut ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke instansi yang lebih tinggi.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi di Pulau Taliabu ini. Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Nurul.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks